Oleh Bung Syarif***
Pelaksanaan sertifikasi halal dibidang makanan, minuman, kosmetik bukanlah barang baru. Gagasan ini berkembang di Tahun 1980-an disaat muncul isu lemak babi terdapat dalam peredaran makanan, minuman dan obat-obatan. Gagasan ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Munculnya lemak babi mendorong umat Islam mempersoalkan ke halalan produk makanan, minuman dan kosmetik yang beredar di pasar. Produk tersebut perlu diteliti dan dinyatakan halal serta diumumkan kepada publik. Dasar ini pula menjadi lahirnya gagasan sertifikasi halal secara sukarela. Tim yang digagas MUI melakukan penelitian berbagai produk yang dikonsumsi oleh umat muslim di nusantara. Sifatnya masih sukarela, produsen boleh menolak kehadiran tim MUI kala itu.
Kesadaran itu muncul bukan semata-mata berasal dari isu lemak babi, akan tetapi sertifikasi halal muncul, atas kesadaran umat muslim setelah trend globalisasi perdagangan, tingkat kemajuan pendidikan. Karna kemapanan dalam beragama merubah pola pikir dan tindakan bernegara. Sehingga muncul gagasan baru, produk yang dikonsumsi oleh manusia terutama umat mayoritas tidak saja baik dari segi kesehatan akan tetapi juga halal dan bersih dari anasir-anasir yang megandung potensi tidak halal. Perkembangan sosial dan trend global melahirkan pertanyaan umat Islam tentang indentitas diri mereka. Karna ajaran Islam telah memberikan rambu-rambu agar setiap yang dikonsumsi jelas kehalalannya.
Tentu ikhtiar mewujudkan sertifikasi halal patu kita dukung bersama. Walau terdapat pandangan yang berbeda para ulama dalam memberikan konklusi tentang konsep halal. Dalam bidang makanan produk yang disepakati haram adalah daging babi. Sedangkan organ tubuhnya seperti tulang dan lemaknya tidak disepakati. Ada yang mengatakan halal dan ada juga yang tidak. Dalam hal minuman yang disepakati haram adalah khamar. Tetapi ulama berbeda pendapat mengenai pengertian khamar. Abu Hanifah berpendapat khamar adalah perasan anggur, sehingga minuman lain sekalipun memabukkan (beralkohol) tidak haram selama tidak memabukkan. Sedangkan ulama yang lain berpendapat khamar berarti setiap minuman yang memabukkan, baik perasan anggur maupun bukan. Perbedaan ini memberikan kelonggaran bagi umat Islam untuk memilih pendapat mana yang palih ia yakini. Sehingga menyebabkan kadar amalannya sesuai keyakinannya masing-masing.
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat disebutkan khamar adalah minuman yang memabukkan dan atau yang mengandung alkohol dengan kadar 2 % atau lebih. Jika tuan dan puan meminum tuak atau minuman yang beralkohol kadarnya 2 persen atau lebih maka dikualifikasi khamar. Semangat Qanun ini dalam rangka melihat trend sosiologi hukum di nusantara. Jadi jelas sudah sertifikasi halal merupakan dinamika hukum di nusantara.
Kementrian Agama Republik Indonesia merilis masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 oktober 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya. Ada tiga kelompok produk yang harus ada sertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama yaitu:
Pertama: produk makanan dan minuman, kedua; bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman dan ketiga; produk hasil sembelih dan jasa penyembelihan. Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat pada 17 oktober 2024, kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat akan dikenakan sanksinya, ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halam (BPJPH), Muhammad Aqil Irham di Jakarta (Sabtu, 7/1/2023). Adapun sanksi yang akan diberikan mulai peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP Nomor 39 Tahun 2021, ujarnya.
Saat ini kementrian Agama juga memfasilitasi pengurusan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Tentunya program “SEHATI” ini harus dimamfaatkan oleh pelaku usaha UMKM.
Ayo sukseskan program SEHATI dengan membuka laman halal.go.id atau mengikuti berbagai informasi SEHATI di medsos resmi BPJPH. Jika tuan dan puan masih ragu silahkan bertanya pada Kanwil Agama Provinsi dan Kab/Kota se-Indonesia guna mendapatkan berbagai informasi tentang syarat dan mekanisme mengurus sertifikat halal.
Lex Spesialis
Sistem Jaminan Produk Halal sesuai Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 menjadi rujukan produk halal bagi pelaku usaha di Aceh. Sertifikasi Halal adalah suatu proses untuk memperoleh sertifikat halal melalui beberapa tahap untuk membuktikan bahwa penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) diperusahaan memenuhi persyaratan LPPOM MPU Aceh.
SJPH berasaskan antara lain; keislaman, keadilan, perlindungan, kepastian, pengayoman, keterbukaan, efektifitas dan efisiensi. karena itulah Pemerintah Aceh bertanggungjawab dalam penataan dan pengawasan SJPH. Penataan produk halal dilakukan mulai dari bahan baku sampai pada pemasaran produk halal. Pengawasan terhadap produk halal meliputi:
a. asal bahan baku, proses produksi dan fasilitasi produksi pada produk pengolahan hewani dan/ atau nabati, oba-obatab dan kosmetika.
b. produk mikrobial dan penggunaannya
c. penyebarluasan dan pemantauan penerapan teknologi panen, pasca panen dan pengolahan hasil.
d. hasil tanaman pangan dan holtikultura, peredaran produk makanan dan minuman, baik yang berkemasan maupun tidak berkemasan
e. asal bahan-bahan baku dan prosesnya untuk membuat membuat obat dan kosmetik.
Tentunya dalam melakukan pengawasan LPPOM MPU Aceh membentuk tim terpadu terhadap pelaku usaha dan terhadap produk halal dengan komposisi Tim antara lain berasal dari unsur; perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha menengah kecil dan mikro, kesehatan, pertanian dan tanaman pangan, kelautan dan perikanan, syariat Islam, Satpol PP dan WH, Polri, Kejaksaan Tinggi Aceh, KemenkumHAM Aceh, Kanwil Agama Aceh, Balai POM di Banda Aceh serta instansi lainnya yang terkait sesuai kebutuhan. Tim ini nantinya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Aceh.
Adapun tupoksi LPPOM MPU Aceh antara lain;
a. pelaksanaan registrasi, sertifikasi dan labelisasi Produk Halal
b. pelaksanaan pelatihan dan pengembangan dalam penyelenggaraan SJPH
c. sosialisasi dan penyadaran produk halal kepada masyarakat dan pelaku usaha
d.pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha terhadap penyelenggaraan Produk Halal
e. membangun sistem teknologi informasi dan data bases Produk Halal yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Tentunya dalam melaksanakan tupoksinya, LPPOM MPU Aceh mempunyai kewenangan antara lain;
a. merumuskan dan menetapkan pedoman SJPH
b. mengeluarkan sertifikat Produk Halal terhadap produk yang dinyatakan telah lulus sertifikasi
c. menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria halal dan SJPH
d. menerbitkan dan mencabutn sertifikat halal, nomor registrasi halal dan label halal pada produk.
Itu artinya LPPOM MPU Aceh menjadi satu-satunya institusi legal dalam mengeluarkan sertifikat halal. Produk halal di Aceh yang berlaku paling lama 3 tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaharuan sertifikat halal paling lambat 3 bulan sebelum berakhir masa berlaku/. Qanun ini juga memberikan rambu-rambu larangan kepada pelaku usaha antara lain;
a. pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk yang tidak halal/tidak bersertifikasi halal
b. mencantumkan logo halal pada kemasan produk yang belum bersertifikat halal
c. mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan aturan perudang-undangan.
Masyarakat Aceh juga diberi akses dalam melakukan pengawasan produk halal dengan melakukan pengaduan kepada LPPOM MPU Aceh. Pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal dikenakan uqubat ta`zir berupa cambuk didepan umum paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni.
Pelaku Usaha beragama bukan Islam yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal dipidana dengan pindana penjara paling lama 5 tahun atau pidan denda paling banyak 2 Milyar sesuai dengan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal atau dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada ketentuan Qanun ini.
Yang menjadi persoalan seberapa efektifkah implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal? atau jangan -jangan Qanun ini hanya bagus dalam kaedah norma dan hambar dalam penerapan. Ini terjawab dengan tingkat/jumlah persentase pelaku usaha di Aceh yang patuh dan taat pada norma yang diatur dalam Qanun ini. Atau dapat juga ditelusuri seberapa serisu Gubernur Aceh memberikan porsi anggaran setiap Tahunnya bagi LPPOM MPU Aceh dalam melakukan edukasi urgensi produk halal, peningkatan SDM bagi personil LPPOM Aceh, pemenuhan Sapras Laboratorium LPPOM Aceh, serta pemenuhan Sapras penunjang tugas lainnya. Ini bisa diakses dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahunan (DPA LPP POM/DPA Sekretariat MPU Aceh).
***Penulis adalah Magister Hukum Tata Negara USK, Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Darul Misbah, Direktur Forum Literasi Aceh, Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Pidana Islam (HPI), Hukum Keluarga (HK), Hukum Ekonomi Syariah (HES) pada Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry, Aktivis`98, KAHMI Aceh, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, JZ01CPR, ICMI Kota Banda Aceh, Direktur Forum Milenial Literasi Aceh.

