Oleh Bung Syarif**
Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Demikianlah bunyi konstitusi negara Indonesia yang termaktub dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Dalam konteks ini Negara diberimandat untuk menuntaskan problem kemiskinan. Oleh karena itu dalam menuntaskan problem kemiskinan negara membentuk Organisasi Perangkat Daerah (Dinas Sosial) yang secara teknis menangani problem kemiskinan.
Dalam perspektif mikro dilevel daerah, sejatinya persoalan fakir miskin, gelandangan, pengemis, pengamen, manusia silver serta komunitas Badut yang mencari sesuap nasi dan rezeki harus benar-benar diatasi oleh kepala daerah (Gubernur, Walikota, Bupati) beserta pembantunya (Dinas/Badan/Kantor) serta Baitulmal, sehingga bisa diatasi secara bermartabat dan berkeadilan.
Dalam konsideran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 tentang penanggulangan gelandangan dan pengemis menyebutkan:” bahwa gelandangan dan pengemis (gepeng) tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 karena itu perlu diadakan usaha-usaha penanggulangan.
Usaha penanggulangan tersebut bertujuan memberikan rehabilitasi kepada gepeng agar mampu mencapai taraf hidup, kehidupan dan penghidupan yang layak sebagai warga negara. Terminologi gelandangan mengandung makna selalu berkeliaran atau tidak mendapat tempat tinggal yang tetap. Pada umumnya gelandangan adalah kaum urban yang berasal dari desa, guna mengadu nasib di kota, namun tidak didukung oleh tingkat pendidikan yang cukup, keahlian pengetahuan spesialisasi dan tidak mempunya modal uang. Sehingga menyebabkan mereka melakukan pekerjaan serabutan, bahkan tidak jarang yang berprofesi sebagai pengemis. Akar munculnya fenomena gelandangan menurut al-qur`an adalah kemiskinan.
Sementera pengemis mengandung makna orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta dimuka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk belas kasihan orang lain. Weinberrg menjelaskan Gepeng yang masuk dalam katagori miskin di perkotaan sering mengalami praktek diskriminasi, mereka terkadang diperalat oleh pihak-pihak tertentu demi memperolah keuntungan finansial. Untuk itulah perlu keberpihakan negara melakukan pendataan dan melakukan rehabilitasi mental, sehingga Gepeng tidak lagi menjadi profesi yang tetap.
Ada trend saat ini gepeng melakukan “migrasi politik ekonomi” pada pusat Ibu kota yang dianggap berpotensi meraup keuntungan. Prilaku gepeng yang cendrung meningkat di Banda Aceh, patut dikaji secara mendalam serta dicari solusi alternatif.
Bukan hanya itu, akhir-akhir ini para gepeng selalu mangkal di jalan raya, simpang lampung merah, Cafe-cafe, Warkop, Masjid, Kantor serta tempat-tempat publik lainnya. Warna ini sangat mengganggu keindahan Kota Banda Aceh, bahkan saat Banda Aceh kebanjiran tamu dari Malaysia, para gepeng tidak segan membidik setiap tamu guna meminta belas kasihan, Toh peng seuribe(minta uang seribu), minta uang makan dan ongkos pulang kampung.
Beberapa Gepeng di Banda Aceh telah mengoleksi ringgit yang diperoleh dari Tamu Malaysia, dan ini sungguh memalukan. Umumnya Gepeng berasal dari luar Kota Banda Aceh, sebut saja beridentitas Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Bireun bahkan berasal dari Sumatera dan Pulau Jawa.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Farid Nyak Umar (Angota DPRK Banda Aceh), pada saat melakukan penertiban Gepeng tercatat 145 orang gepeng di Kota Banda Aceh di Tahun 2015 dan dipastikan terus bertambah. Dominasinya menyebar pada 15 Kabupaten/Kota. Kebanyakan dari Pidie, Bireun, Aceh Timur dan Aceh Besar. Sejatinya Pemerintah Daerah setempat harus bertanggungjawab terhadap warganya, jangan dibiarkan seolah-olah itu menjadi tugas Pemerintah Kota Banda Aceh.
Harus ada kerjasama yang baik dalam mengatasi masalah ini, jika perlu dibuat kebijakan bersama. Misalnya ada sharing dana pembinaan antar kepala daerah terhadap rehabilitasi dan pembinaan ketrampilan bagi gepeng.
Disamping itu perlu juga dipikirkan tanggungjawab moril dan materil anggota DPRA/DPRK dapil masing-masing. Misalnya ada pos anggaran pembinaan gepeng baik dalam bentuk bansos maupun hibah bersyarat. Mekanisme teknis perlu diatur dalam Qanun Aceh tentang penanganan Gepeng.
Carlie Papa Romeo (CPR) haqqul yakin, ikhtiar Pemko Banda Aceh Kota Kolaborasi dibawah komando Bunda Illiza-Afdhal telah maksimal mengatasi problem gepeng, kemiskinan, bahkan CPR menilai upaya Baitul Mal Kota Banda Aceh, Satpol PP dan WH serta Dinas Sosial sudah cukup baik dalam mengatasi problem ini. Akan tetapi karena Banda Aceh dianggap sebagai Pusat Ibu kota, sumber cuan, nyaman serta berkah melakoni tabiat gepeng, maka kabilah gepeng bermigrasi ke Banda Aceh. Kiranya sinergisitas dan kolaborasi antar Kabupaten/Kota perlu dipikirkan dalam mematikan ruang gerak gepeng di pusat Ibu kota, peunapakat?. Takbir.
****Penulis adalah Direktur Forum Milenial Literasi Aceh, Magister Hukum Tata Negara USK, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, ICMI Kota Banda Aceh, KAHMI Aceh.

