Oleh Zul Fajri Joesva, M.H**
“Perbaikan nomenklatur bukan hanya soal gramatikal kebahasaan, melainkan amanah moral kebangsaan terhadap pelurusan sejarah. Langkah bijak yang bisa ditempuh dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dan sinkronisasi dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009. Penyebutan yang lebih tepat adalah 18 Agustus adalah Hari Ulang Tahun Negara Republik Indonesia, sementara 17 Agustus hanya Hari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia”
Setiap bulan Agustus, rakyat Indonesia di segenap pelosok desa dari Sabang sampai Merauke, dari pulau Miangas sampai pulau Route, dari gampong Pande sampai kota Pare-Pare, dari Indrapuri hingga kota Manokwari, dan dari gampong Reungkam sampai blok Mahakam semua bersuka cita dan gegap gempita menyambut perayaan itu. Penetepan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur nasioal merupakan libur tambahan diberikan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun kemerdekaan.
Biasanya, upacara peringatan HUT RI digelar secara megah di Istana Merdeka, Jakarta. Namun, tak banyak yang tahu bahwa pada tahun pertama kemerdekaan, tepatnya 17 Agustus 1946, upacara peringatan HUT RI justru tidak berlangsung di ibu kota. Keputusan ini diambil setelah Presiden Soekarno menerima masukan dari Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII, dua tokoh penting Yogyakarta yang turut mendukung penuh kemerdekaan Indonesia.
Menjelang peringatan HUT RI pertama, Presiden Soekarno memerintahkan Mayor Laut Husein Mutahar untuk mempersiapkan upacara pengibaran Sang Saka Merah Putih di Istana Gedung Agung, Yogyakartyang menjadi Istana Kepresidenan saat itu. Husein Mutahar sempat menggagas pengibaran bendera dilakukan oleh para pemuda dari seluruh penjuru Nusantara sebagai simbol estafet perjuangan kemerdekaan.
Namun karena keterbatasan situasi, hanya lima pemuda (tiga putra dan dua putri) yang akhirnya dipilih mewakili semangat persatuan sekaligus merepresentasikan nilai-nilai Pancasila. Inisiatif ini kemudian menjadi cikal bakal terbentuknya Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), yang kini menjadi bagian penting dalam setiap upacara HUT Kemerdekaan RI di seluruh penjuru Indonesia.
Proklamasi pada 17 Agustus adalah sebuah deklarasi kemerdekaan oleh Bangsa Indonesia. Itu adalah pernyataan politik yang membebaskan diri dari belenggu penjajahan, sebuah momen de facto yang membakar semangat revolusi. Namun, pada titik ini, unsur-unsur formal sebuah negara seperti konstitusi, kepala negara, dan pemerintahan belum ada. Naskah Proklamsi lengkapnya dapat dilacak dari buku Sang Putra Fajar Proklamator Di Bawah Bendera Revolusi Jilid II”
Saudara-saudara sekalian! Saya telah meminta saudara-saudara hadir di sini untuk menyaksikan peristiwa maha penting dalam sejarah kita. Berpuluh-puluh tahun kita Bangsa Indonesia telah berjuang, untuk kemerdekaan tanah air kita. Bahkan telah beratus-ratus tahun. Gelombang aksi kita untuk mencapai kemerdekaan kita aitu, ada naiknya dan ada turunnya, tetapi jiwa kita tetap menuju ke arah cita-cita.
(PROKLAMASI) Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. (Jakarta, 17 Agustus 1945 Atas Nama Bangsa Indonesia Soekarno-Hatta). Demikianlah, Saudara-saudara! Kita sekarang telah merdeka! Tidak ada satu ikatan lagi yang mengikat tanah air kita. Mulai saat ini kita menyusun Negara kita! Negara Merdeka, Negara Republik Indonesia, merdeka kekal dan abadi. Insya Allah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu! (Dibawah Bendera Revolusi Jilid II, 1965)
Teks Proklamasi menyebutkan, “Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”, maka jelas yang merdeka adalah Bangsa Indonesia dan bukan Negara Republik Indonesia karena Republik Indonesia belum terbentuk. Teks Proklamasi ditandatangani, ”Atas Nama Bangsa Indonesia, Soekarno–Hatta” dan bukan “Atas nama Negara Republik Indonesia, Presiden Soekarno–Hatta”. Sebab yang Merdeka adalah Bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia memang belum terbentuk.
Moh. Yamin menyebutkan proklamasi adalah piranti hukum untuk kepada seluruh dunia bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dan memegang kedaulatan de jure di seluruh tanah air dan bangsanya dan akan menyempurnakan kedaulatan de facto dengan perjuangan dan perbuatan yang nyata sebagai akibat pernyataan kemerdekaan itu. Sementara Arief Sidharta memandang proklamasi adalah tindakan hukum revolusioner yang membentuk keberadaan Indonesia sebagai entitas negara baru. Negara yang merdeka dengan tatatanan hukum kolonial Hindia-Belanda yang ter-abolish dengan tatanan hukum yang baru.
Soekarno dan Hatta menandatangani naskah proklamasi tersebut atas nama bangsa, tidak ada satupun hal yang berkaitan dengan kenegaraan. Namun dalam kalimat penutup pidatonya tertuang langkah selanjutnya yaitu menyusun sebuah negara merdeka, “mulai saat ini kita menyusun Negara kita! Negara Merdeka, Negara Republik Indonesia, merdeka kekal dan abadi. Insya Allah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu! Perlu untuk diketahui, sebuah negara harus memiliki seorang pemimpin dan aturan dasar yang menjadi fondasi dalam bernegara. Tanggal 17 Agustus 1945 Soekarno dan Hatta hanya sebagai tokoh bangsa, bukan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Tidak sekalipun disebutkan kemerdekaan Republik Indonesia dalam naskah proklamasi. Karena faktanya, Republik Indonesia baru berdiri sehari setelah Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945. Berdirinya Republik Indonesia atau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini ditandai dengan pengesahan UUD 1945 sebagai aturan negara dan Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang dipilih secara aklamasi dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Sejauh ini masih banyak anggota masyarakat Indonesia yang belum memahami arti bangsa dan bentuk negara. Bila didalami secara cermat perbedaan dasar antara kata ‘state’ dan ‘nation’, atau perbedaan dasar pengertian antara kata negara dan bangsa. Bangsa kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya,serta berpemerintahan sendiri. Sementara negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Dengan kata lain, negara bisa diartikan kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Kesalahan fatal penggunaan diksi ‘negara’ dan ‘bangsa’ kemudian dinormatifkan dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dalam Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 secara eksplisit menggunakan frasa “Hari Ulang Tahun Republik Indonesia” untuk menyebut 17 Agustus. Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara menggunakan istilah “Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia”. Ini terjadi inkonsistensi yang nyata antar norma hukum peraturan perundang-undangan.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusanya pada 3 Januari 2015 telah memberikan tafsiran terhadap frasa ‘Kemerdekaan Republik Indonesia” dalam Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 Undang-Undang Keprotokolan. MK memaknai frasa “Bangsa Indonesia” dengaan “Republik Indonesia” memiliki makna atau esensi yang belum bisa dipersamakan.
Penulis tidak sependapat dengan MK ketika menafsirkan norma Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 Undang-Undang Keprotokolan menggunakan frasa “Republik Indonesia” bukan “Bangsa Indonesia” telah sesuai dan mengacu pada landasan konstitusional. MK juga mengokohkan ketiga norma hukum dalam Undang-Undang Keprotokolan telah memenuhi kaidah pembentukan undang-undang. MK sama sekali tidak mengambil langkah afirmatif, adaptif, dan progresif dalam mengatasi masalah konflik antar norma dalam Undang-Undang.
Menurut penulis, MK seharusnya mengedepankan penafsiran historis dalam memberikan intepretasi dengan memperhatikan suasana yang berkembang dan berlangsung ketika itu, dimana kedua proklamator kita menandatangani naskah proklamasi atas nama “Bangsa Indonesia” bukan “Negara Indonesia”. Lebih dari itu, proklamasi bukanlah keabsahan berdirinya sebuah negara, melainkan hanya sebatas pernyataan kebangsaan baik ke dalam maupun keluar. Tidak ada yang luar biasa/istimewa dari proklamasi melainkan hanya sebatas sebuah ikrar atau pengumuman kehendak yang ingin digapai bangsa Indonesia di kemudian hari.
Pertentangan norma hukum dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 (menggunakan frasa “Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia” dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 dengan frasa “Hari Ulang Tahun Republik Indonesia” telah menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) berkenaan dengan moment bersejarah bagi sebuah negara yang telah menginjak usianya ke-80 tahun. Ketidakpastian hukum bisa berdampak pada tercabiknya kerohanian kita sebagai bangsa.
Menurut Taufiqurrohman Syahuri, Guru Besar Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta persoalan perbaikan nomenklatur bukan hanya soal gramatikal kebahasaan, melainkan amanah moral kebangsaan terhadap pelurusan sejarah. Langkah bijak yang bisa ditempuh dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dan sinkronisasi dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009. Penyebutan yang lebih tepat adalah 18 Agustus adalah Hari Ulang Tahun Negara Republik Indonesia, sementara 17 Agustus hanya Hari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia”
Bangsa yang besar adalah bukan hanya mengenang kemerdekaanya dengan meriah, tetapi juga merawat ingatan kolektif dengan benar. Dan kemerdekaan hakiki bukan hanya soal bebas dari penjajahan, tetapi juga keberanian untuk meluruskan penyimpangan sejarah, betapapun telah dianggap benar selama puluhan tahun.
***Penulis adalah Dosen AKPER KESDAM Banda Aceh, Ketua Bidang Pemerintahan Forum Milenial Literasi Aceh

