Sen. Jul 27th, 2026

Oleh Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K), Subsp.FER**

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2026 tentang Pendidik Klinis bukan sekadar melahirkan nomenklatur baru bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajar di rumah sakit. Regulasi ini sesungguhnya membuka peluang lahirnya paradigma baru dalam pendidikan kedokteran Indonesia, yaitu integrasi antara pelayanan kesehatan, pendidikan, penelitian, dan inovasi dalam satu ekosistem yang dikenal secara global sebagai Academic Health System (AHS).

Di berbagai negara maju, seperti Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan Kanada, Academic Health System telah menjadi fondasi pembangunan kesehatan. Universitas tidak lagi terpisah dari rumah sakit. Rumah sakit bukan sekadar tempat pelayanan, tetapi juga laboratorium pembelajaran, pusat penelitian, dan inkubator inovasi kesehatan.  Indonesia selama puluhan tahun sebenarnya telah memiliki embrio sistem tersebut melalui rumah sakit pendidikan.

Namun, hubungan antara fakultas kedokteran dan rumah sakit masih sering berjalan secara administratif, belum sepenuhnya terintegrasi sebagai satu sistem akademik dan pelayanan. Perpres Nomor 34 Tahun 2026 memberi kesempatan untuk mengubah paradigma tersebut. Salah satu substansi terpenting dalam Perpres adalah pengakuan terhadap Pendidik Klinis sebagai profesi yang memiliki fungsi pelayanan sekaligus pendidikan.

Selama ini, ribuan dokter spesialis di rumah sakit setiap hari membimbing mahasiswa kedokteran, dokter muda, residen, maupun tenaga kesehatan lainnya, tetapi kontribusi akademiknya sering kali tidak memperoleh pengakuan yang setara. Perpres ini berupaya mengakhiri kesenjangan tersebut dengan memberikan dasar hukum mengenai kompetensi, jenjang karier, perlindungan, serta peluang untuk memperoleh jabatan akademik hingga menjadi profesor.

Namun, keberhasilan regulasi ini tidak akan ditentukan oleh jumlah surat keputusan Pendidik Klinis yang diterbitkan.  Ukuran keberhasilannya adalah sejauh mana regulasi ini mampu membangun Academic Health System yang benar-benar menghasilkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, penelitian yang berdampak, dan lulusan yang kompeten.  Dalam konteks inilah pendirian Fakultas Kedokteran Universitas Teuku Umar (FK UTU) memiliki makna strategis. FK UTU tidak cukup hanya menjadi fakultas kedokteran baru yang menghasilkan dokter. FK UTU harus dirancang sejak awal sebagai pusat Academic Health System bagi kawasan Barat Selatan Aceh.

Wilayah Barat Selatan Aceh memiliki karakteristik yang sangat berbeda dari kota-kota besar. Tantangan kesehatan bukan hanya kekurangan dokter, tetapi juga keterbatasan akses terhadap pelayanan spesialistik, tingginya angka penyakit kronis, masalah kesehatan ibu dan anak, stunting, penyakit tropis, kesehatan masyarakat pesisir, hingga kesenjangan pelayanan di daerah kepulauan seperti Simeulue. 

Regional health system-centric.  Semua persoalan tersebut merupakan laboratorium alami bagi pendidikan kedokteran berbasis masyarakat (community-based medical education). Karena itu, Academic Health System FK UTU seharusnya tidak dibangun dengan pendekatan hospital-centric, melainkan regional health system-centric. 

Rumah sakit tetap menjadi pusat pendidikan klinis, tetapi jejaring puskesmas, rumah sakit kabupaten, laboratorium kesehatan daerah, dinas kesehatan, serta masyarakat harus menjadi bagian dari sistem akademik yang terintegrasi. Dalam model tersebut, RSUD Cut Nyak Dhien berperan sebagai rumah sakit pendidikan utama yang mengintegrasikan pelayanan spesialistik dengan pendidikan profesi.  RSUD Kabupaten Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, dan RSUD Simeulue menjadi wahana pendidikan klinis. Sementara itu, puskesmas berfungsi sebagai pusat pendidikan kedokteran komunitas, promotif, preventif, serta pelayanan kesehatan keluarga.

Model ini sejalan dengan tren global. Academic Health System modern tidak lagi hanya mengukur keberhasilannya dari jumlah publikasi atau lulusan, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Konsep Quadruple Aim menempatkan 4 sasaran utama, yaitu peningkatan kesehatan populasi, pengalaman pasien yang lebih baik, efisiensi biaya pelayanan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan. Dalam kerangka tersebut, Pendidik Klinis bukan hanya mengajarkan teknik operasi atau prosedur klinis.

Mereka menjadi agen perubahan dalam sistem kesehatan. Penelitian yang dilakukan tidak berhenti di jurnal internasional, tetapi juga diterjemahkan menjadi kebijakan daerah, inovasi pelayanan, dan solusi atas masalah kesehatan masyarakat di Aceh. Di sinilah Perpres Nomor 34 Tahun 2026 menemukan relevansinya.

Regulasi ini memberi dasar hukum agar dokter rumah sakit tidak lagi diposisikan hanya sebagai penyedia layanan, melainkan juga sebagai pendidik, peneliti, inovator, dan penggerak transformasi sistem kesehatan. Meski demikian, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. 

Perpres masih menyisakan beberapa ruang yang memerlukan pengaturan lebih rinci melalui Peraturan Menteri, terutama mengenai mekanisme penetapan Pendidik Klinis, sistem remunerasi, rekognisi pengalaman, hubungan dengan jabatan akademik dosen, hingga pembagian kewenangan antara Kementerian Kesehatan dan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.

Tanpa harmonisasi tersebut, terdapat risiko munculnya dualisme tata kelola yang justru membebani rumah sakit dan perguruan tinggi. Aspek pembiayaan juga tidak boleh diabaikan. Perpres telah membuka sumber pendanaan dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Namun, implementasinya memerlukan skema pembiayaan yang adil antara pemerintah, rumah sakit, dan perguruan tinggi. Sehingga pendidikan klinis berkembang sebagai tanggung jawab bersama tanpa membebani rumah sakit daerah secara tidak proporsional. Model pembiayaan ini menjadi prasyarat penting bagi keberlanjutan Academic Health System, terutama di wilayah dengan kapasitas fiskal yang masih terbatas.

UTU menyongsong Indonesia Emas 2045. Bagi FK UTU, momentum ini merupakan kesempatan emas untuk melompat lebih jauh. Karena masih berada pada tahap awal pengembangan, FK UTU tidak terbebani oleh sistem lama yang sulit diubah. Sebaliknya, fakultas ini dapat langsung membangun Academic Health System yang modern, digital, multiprofesi, berbasis masyarakat, dan berorientasi pada riset translasional.  Kurikulum, tata kelola, jejaring rumah sakit, sistem informasi, hingga pengembangan dosen dan Pendidik Klinis dapat dirancang dalam satu arsitektur yang saling terintegrasi. Visi tersebut juga sejalan dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045 yang menempatkan kesehatan dan kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi daya saing bangsa. 

Fakultas kedokteran baru tidak lagi cukup dinilai dari gedung, laboratorium, atau jumlah mahasiswa, tetapi dari kemampuannya menghasilkan inovasi yang dapat meningkatkan sistem kesehatan di daerah. Karena itu, cita-cita FK UTU seharusnya bukan sekadar mendirikan fakultas kedokteran, melainkan membangun Academic Health System pertama di Barat Selatan Aceh yang mengintegrasikan pendidikan, pelayanan, penelitian, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat dalam satu ekosistem.

Dari sana akan lahir dokter, peneliti, dan pemimpin kesehatan yang memahami persoalan masyarakatnya sekaligus mampu menghasilkan solusi berbasis ilmu pengetahuan. Pada akhirnya, Perpres Nomor 34 Tahun 2026 harus dipandang sebagai titik awal lahirnya sistem kesehatan akademik Indonesia yang lebih kolaboratif. 

Jika momentum ini dimanfaatkan secara tepat, FK UTU berpeluang menjadi contoh bagaimana sebuah fakultas kedokteran baru tidak sekadar mencetak dokter, tetapi juga membangun ekosistem kesehatan yang meningkatkan mutu pelayanan sekaligus mempercepat pembangunan kesehatan di kawasan Barat Selatan Aceh.

Masa depan fakultas kedokteran tidak lagi ditentukan oleh megahnya gedung atau banyaknya mahasiswa, melainkan oleh kemampuannya membangun Academic Health System yang menjadikan setiap pasien sebagai pusat pembelajaran, setiap rumah sakit sebagai pusat inovasi, dan setiap riset sebagai solusi nyata bagi kesehatan masyarakat.

** Penulis adalah  Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Ketua IKA UNDIP Aceh, Sekretaris ICMI Orwil Aceh

Referensi

1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2026 tentang Pendidik Klinis.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

4. Permenkes Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama.

5. Association of Academic Health Centers. Academic Health Centers: Leading Change in Health Care Through Research, Education and Clinical Care.

6. World Health Organization. Framework for Action on Interprofessional Education and Collaborative Practice (2010).

7. Institute for Healthcare Improvement. Bodenheimer T, Sinsky C. From Triple Aim to Quadruple Aim: Care of the Patient Requires Care of the Provider. Annals of Family Medicine. 2014;12(6):573–576.


By fmla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *