Rab. Agu 12th, 2026


    Oleh Dr. Muntasyir, MA**


    Pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) sebagai lembaga setingkat eselon I di Kementerian Agama. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Agama RI Prof. KH. Nasaruddin Umar pada 4 Agustus 2026. PMA ini tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang menjadi landasan pembentukan struktur baru tersebut.

    Lahirnya Ditjen Pesantren bukan sekadar pergantian nomenklatur birokrasi. Ia merupakan penanda penting dalam sejarah relasi negara dan pesantren: sebuah pengakuan kelembagaan yang lebih tegas terhadap institusi pendidikan Islam yang telah hidup dan berkembang jauh sebelum sistem pendidikan modern Indonesia terbentuk.

    Selama ini, urusan pesantren berada dalam struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dengan hadirnya Ditjen Pesantren, negara menyediakan ruang kelembagaan yang lebih khusus untuk menangani kompleksitas pesantren. Sebab, pesantren bukan hanya lembaga pendidikan formal. Di dalamnya terdapat tradisi keilmuan, dakwah, pendidikan nonformal, pemberdayaan masyarakat, sekaligus potensi ekonomi dan kemandirian umat.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof. Kamaruddin Amin menyebut pembentukan Ditjen Pesantren merupakan amanah sekaligus tindak lanjut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Prosesnya pun tidak singkat. Setelah melalui tahapan panjang, termasuk izin prakarsa Presiden pada Oktober 2025, struktur baru itu akhirnya terwujud.

    Jangan Berhenti pada Struktur

    Pembentukan Ditjen Pesantren diharapkan membuat koordinasi program dan anggaran lebih efektif. Yang lebih penting, kebijakan ini harus mampu meningkatkan kualitas guru dan santri, memperkuat kelembagaan, meningkatkan mutu pendidikan, serta memperluas rekognisi lulusan pesantren, termasuk Ma’had Aly.

    Kamaruddin menyebut penguatan struktur tersebut sebagai bentuk afirmasi negara terhadap pesantren. Ia berharap pesantren berkembang menjadi prototipe pendidikan Islam khas Nusantara yang mampu merawat tradisi sekaligus mengambil peran penting dalam membangun peradaban bangsa dan memberdayakan umat.

    Harapan itu menemukan momentumnya menjelang peringatan ke-81 Kemerdekaan Indonesia Tahun 2026. Namun, pengakuan negara tidak boleh berhenti pada pembentukan struktur birokrasi. Justru menurut hemat saya, setelah Ditjen Pesantren berdiri, ujian sesungguhnya dimulai.

    Semoga saja — jangan sampai kemudian lahir birokrasi baru, tetapi persoalan lama di pesantren tetap sama. Ditjen Pesantren harus hadir dalam bentuk kebijakan yang terasa di ruang kelas, asrama, perpustakaan, laboratorium, unit usaha, dan kehidupan masyarakat sekitar pesantren.

    Agenda besarnya jelas: peningkatan kompetensi pendidik, penguatan sarana-prasarana, pengembangan ekonomi pesantren, peningkatan mutu pendidikan, digitalisasi, serta perluasan akses terhadap berbagai program pemerintah. Semua itu harus dikerjakan dengan pendekatan yang memahami keragaman dan kultur pesantren.

    Karena itu, dalam padangan saya — Ditjen Pesantren membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, profesional, berintegritas, dan memahami dunia pesantren. Pesantren bukan objek kebijakan, melainkan mitra strategis negara dalam membangun sumber daya manusia, memperkuat kehidupan sosial, dan memberdayakan umat.

    Pada titik inilah Ditjen Pesantren harus membawa visi yang lebih besar: membangun hubungan baru yang setara antara negara dan pesantren. Negara hadir untuk menguatkan, bukan menyeragamkan; memfasilitasi, bukan menghilangkan karakter.

    Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Ditjen Pesantren bukanlah seberapa besar struktur organisasinya, seberapa besar anggarannya — melainkan seberapa nyata perubahan yang dirasakan pesantren dan umat. Sebab, bagi pesantren, yang paling dibutuhkan bukan tambahan birokrasi, tetapi kebijakan yang menghadirkan kemaslahatan, kemandirian, dan masa depan yang lebih kuat bagi umat dan bangsa.

    **Penulis adalah Kepala Bidang Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh

    By fmla

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *