Sat. Jul 27th, 2024

Dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh tentang pembentukan Tim Pengawasan Tindak Kekerasan di lingkungan Dayah, Disdik Dayah Kota Banda Aceh mengelar Rakor dengan Pimpinan Dayah Se Kota Banda Aceh, Senin 19 Februari 2024 di Balai Seumike Disdik Dayah Kota Banda Aceh

Rakor yang dihadiri para Pimpinan Dayah se-Kota Banda Aceh membahas formulasi pembentukan Tim Pengawasan Kekerasan di lingkungan Dayah dipimpin langsung oleh Kadisdik Dayah Kota Banda Aceh Bapak Muhammad, S.Sos, MM.

Dalam sambutannya Muhammad berharap agar Seluruh Pimpinan Dayah di Kota Banda Aceh merespon secara positif Pembentukan Tim Pengawasan tersebut. Sementara Waled Rusli Daud, SHI.M.Ag Pimpinan Dayah Misrul Huda Malikussaleh siap merespon kebijakan Gubernur Aceh. Lebih lanjut Waled Rusli Daud mengatakan masing-masing dayah di Kota Banda Aceh punya distingsi (keunikan) sehingga komposisi Tim Pengawasan Kekerasan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dayah.

Sementara Ustad Rizki Maulizar, MA Pimpinan Dayah Tahfidz Qur`an Baitussalihin berharap agar memudahkan dalam pembentukan meminta Disdik Dayah Kota Banda Aceh menyusun Draf SK Tim Pengawasan Kekerasan di Dayah yang nantinya menjadi rujukan awal masing-masing dayah di Banda Aceh, tentunya draf SK ini menjadi rujukan awal dan akan disesuaikan kembali dengan kebutuhan dayah. Sementara Waled Muhammad Isa Pimpinan Dayah Darul Hijrah berpesan agar seluruh pimpinan dayah di Banda Aceh merespon secara positif terhadap Intruksi Gubernur Aceh.

Karna kita hidup dalam bernegara maka penuhi kebijakan negara. Apalagi Intruksi Gubernur Aceh sejalan dengan ikhtiar kita dalam mengurangi tindak kekerasan dilingkungan Satuan Pendidikan termasuk Dayah, ungkap Majelis Pertimbangan MPU Kota Banda Aceh.

Pasca rapat berlangsung Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh yang juga Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry secara cepat menyusun draf SK Tim Pengawasan Tindak Kekerasan  di lingkungan dayah yang nantinya menjadi acuan dasar masing-masing pimpinan dayah. Ini hanya draf awal boleh disesuaikan formulasinya dengan local wisdom masing-masing dayah. Lebih lanjut Muhammad Syarif mengatakan Komposisi Tim dapat melibatkan unsur Tokoh Masyarakat yang peduli tentang dayah serta unsur lain yang dianggap perlu. Jika dayah telah membentuk Tim Pengawasan Tindak Kekerasan dapat melaporkan pada Disdik Dayah Kota Banda Aceh dengan melampirkan dokumen SK dalam bentuk PDF/ Photo Copy yang nanti akan diteruskan pada Gubernur Aceh c/q Disdik Dayah Aceh sebagai laporan resmi Dinas terkait tindak lanjut Edaran Gubernur Aceh paling lambat Akhir Februari 2024. (Red)

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *