Banda Aceh-Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh melakukan survey legalitas Balai Pengajian dan Taman Pendidikan Al-Qur`an (TPQ) di sejumlah Gampong dalam Wilayah Kecamatan Banda Raya, Rabu, 6 September 2023
Kepala Disdik Dayah Kota Banda Aceh Bapak Muhammad, S.Sos, M.M melalui Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah, Muhammad Syarif SHI, M.H mengatakan di bulan September 2023 ada kecendrungan peningkatan usulan legalitas kelembagaan Balai Pengajian dan TPQ di Banda Aceh.
Kondisi ini ditandai dengan semakin meningkatnya permohonan legalitas Balai Pengajian dan TPQ dalam mengurus Izin Operasional (Ijop)/Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Karna itu untuk validitas data, kami turun langsung kelokasi dengan melakukan verifikasi lapangan, ungkap Muhammad Syarif, yang didampingi Kasi Manajemen Saiful Bahri, S.Ag.
Lebih lanjut syarif mengatakan dalam rangka penguatan kelembagaan dan tata kelola lembaga Pendidikan Agama Islam (Dayah, Balai Pengajian, TPQ dan Majelis Taklim) di wilayah Banda Aceh, Disdik Dayah Kota Banda Aceh akan memberikan kemudahan dalam proses pengurusan legalitas lembaga dan gratis. Ketentuannya, adanya rekomendasi dari camat dan domisili dari Keuchik serta terpenuhinya syarat administratif lainnya sebagaimana diatur dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standarisasi TPQ dan Balai Pengajian ungkapnya.
Kata Syarif, Disdik Dayah dalam sehari bisa langsung mengeluarkan izin operasional Balai Pengajian dan TPQ jika hasil verifikasi lapangan seluruh dokumen administrasi terpenuhi sesuai regulasi. Dokumen SKT/Ijop ini menjadi dasar Baitalmal Kota Banda Aceh dalam pemberian insentif bagi guru TPQ dan Balai Pengajian yang bersumber dari dana zakat setiap Tahunnya (Red)