Fri. Jul 26th, 2024

Banda Aceh- Ketua Forum Muda Lemhannas Aceh, Helmi Musa Kuta, SH mendorong Ketua DPRK Banda Aceh agar pertahankan masa tugas Pj Walikota hingga 2024, hal ini penting mengingat adanya surat resmi Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2945 tanggal 5 Juni 2023 dimana ada beberapa Kab/Kota masa tugas Pj Bupati/Walikotanya berakhir hingga Juli 2023. Adapun Kab/Kota dimaksud antara lain: Banda Aceh, Lhokseumawe, Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Pidie, Simeulu dan Aceh Singkil. Surat tersebut menegaskan Pejabat Bupati/Walikota yang akan berakhir masa jabatannya bulan Juli 2023 agar mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati/Walikota dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Pejabat Bupati/Walikota.

Ini membuka peluang bagi Bakri Siddiq untuk dipertahankan, apalagi mengingat dimasa kepemimpinan beliau problem kota pelan tapi pasti terselesaikan, termasuk problem hutang pada pihak ketiga dan kesejahteraan ASN Kota. Karna itu Helmi mendorong DPRK Banda Aceh agar mempertahankan Bakri Siddiq hingga masa Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak di Tahun 2024. Ini penting mengingat keberlangsungan Pemerintah Kota. Mengingat kondisi keuangan Pemko Banda Aceh saat ini tidak baik-baik saja dan Bakri Siddiq salah seorang Birokrat Kemendagri tentu akan memudahkan koordinasi dan singkronisasi program. Bahkan disaat keterpurukan ekonomi Bakri Siddiq mampu melobi anggaran pusat. Ini membuktikan beliau masih sangat layak untuk dipertahankan. Helmi mencium adanya aroma segelintir politisi untuk menjegal Pj Walikota dengan cara-cara tidak sehat. Helmi juga menilai selama kepemimpinannya Pj netral dalam menjalankan roda pemerintahan karna berasal dari pusat dan birokrat murni. Kita butuh orang-orang yang energik, Iklas dan netral. Sikap ini tercermin pada Bakri Siddiq, SE, M,Si, ungkap Advokat dan Ketua LBH Darul Misbah (Red)  

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *