Sat. Jul 27th, 2024

Oleh Bung Syarif*

Sahabat yang super, pembahasan kita mengenai pakem “Liwath”. Diawali dulu terminologi Liwath yaitu perbuatan seseorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya kedalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan kedua belah pihak

Adapun pakem laranganya dan jenis uqubat yang diatur dalam Qanun Jinayat (Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014) yaitu;

Pertama: Setiap orang yang sengaja melakukan jarimah liwath diancam dengan `uqubad cambuk 100 kali atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan (baca pasal 63 ayat (1)

Kedua: Setiap orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan `uqubat cambuk 100 kali dan dapat ditambah dengan `uqubat ta`zir denda paling banyak 120 gram emas murni dan/ atau penjara paling lama 12 bulan.

Ketiga; Setiap orang yang melakukan liwath dengan anak, selain diancam dengan `uqubatta`zir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dengan cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

Oya sahabat yang super, dapat kami jelaskan, sesuai Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, seluruh proses hukumnya sangat ditentukan oleh alat bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 181 ini, alat bukti yang sah antara lain:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Barang bukti
  4. Surat
  5. Bukti elektronik
  6. Pengakuan terdakwah
  7. Keterangan terdakwah.

Qanun ini juga sangat terang benderang menyebutkan Kepolisian yang ada di Aceh dapat menjadi penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan uqubat jinayat. Jadi sangat rancu dan lucu jika semua kasus dilimpahkan pada PPNS pada Praja Wibawa Kab/Kota.

Dalam Pasal 8 Qanun ini disebutkan Penyidik terdiri dari Pejabat Polri dan PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang dan/atau Qanun. Ini bermakna tak ada ruang bagi Penyidik yang ada di Kepolisian Kab/Kota untuk mengabaikan setiap pelanggaran Qanun Jinayat, justru Penyidik yang ada di Kepolisian menjadi terhormat dan berwibawa jika menegakkan hukum Allah.

Hasil amatan penulis selama 5 bulan mengabdi pada Praja Wibawa Kota Banda Aceh ada kesan semua kasus jinayat dilimpahkan kepada Praja Wibawa, ini terbukti banyak personil Polri menelpon kami saat pelanggaran kasus Jinayat di grebek warga. Mestinya personil Polri dapat memproses hukum di wilayah yuridiksinya masing-masing Polsek yang ada di Kota Banda Aceh. Ini penting mengingat regeling Jinayat memungkinkan untuk itu.

*Penulis adalah Praja Wibawa Kota Banda Aceh, Sekretaris Forum Muda Lemhannas Aceh, Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara dan Prodi Hukum Pidana Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *