Sat. Jul 27th, 2024

Oleh Bung Syarif*

Sahabat yang super, pembahasan kita mengenai pakem “Qadzaf”. Diawali dulu terminologi Qadzaf yaitu menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang 4 orang saksi. Sahabat jangan menuduh orang ya, justru nanti bisa dibidik dengan delik pencemaran nama baik lho.

Adapun pakem laranganya dan jenis uqubat yang diatur dalam Qanun Jinayat (Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014) yaitu;

Pertama: Setiap orang yang sengaja melakukan qadzaf diancam dengan `uqubad cambuk 80 kali (baca pasal 57 ayat (1)

Kedua: Setiap orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan `uqubat cambuk 80 kali dan dapat ditambah dengan `uqubat ta`zir denda paling banyak 400 gram emas murni atau penjara paling lama 40 bulan

Ketiga; Dalam hal suami atau isteri menuduh pasangannya melakukan zina dapat mengajukan pengaduan kepada hakim dan menggunakan sumpah sebagai alat bukti. (baca pasal 59)

Keempat: Sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan di depan hakim dengan nama Allah sebanyak 5 kali. Pada sumpah pertama sampai dengan ke-4, penuduh menyatakan bahwa dia telah melihat isteri atau suaminya melakukan perbuatan zina. Pada sumpah terakhir atau kelima suami menyatakan dia bersedia menerima laknat Allah di dunia dan diakhirat apabila ia berdusta dengan sumpahnya. Pada sumpah terakhir atau kelima istri menyatakan bahwa ia bersedia menerima murka Allah di dunia dan di akhirrat apabila dia berdusta dengan sumpahnya.

Terkait prosedur sumpah dapat di baca pada pasal 59-61. Dimana pada saat sumpah pertama sampai ke-4 tertutuh menyatakan bahwa tuduhan suami atau istrinya tidak benar dan 1 kali yang terakhir menyatakan bersedia menerima laknat Allah di dunia dan di akhirat apabila dia berdusta dengan sumpahnya. Sementaranya jika suami atau istri yang dituduh tidak bersedia di sumpah maka ia akan dikena uqubat zina dengan cambuk 100 kali. Bila suami dan isteri keduanya telah bersedia disumpah maka mereka dibebaskan dari uqubat  jarimah zina atau qadzaf.

Oya sahabat, pasangan yang telah disumpah akan dikenakan `uqubat ta`zir tambahan oleh hakim berupa diputuskan hubungan ikatan perkawinan dengan tidak saling menikah untuk selama-lamanya. Pemutusan ikatan perkawinan lewat hakim mahkamah syariyah.

*Penulis adalah Praja Wibawa Kota Banda Aceh, Sekretaris Forum Muda Lemhannas Aceh, Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *