Tingginya rangking kasus korupsi dana desa di Aceh sebagaimana dilansir Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Indonesian Coruption Watch (ICW) pemantauan dan pemetaan kasus korupsi yang terjadi di Aceh berdasarkan hasil sidik di dua lembaga yaitu Kepolisian dan Kejaksaan sepanjang 2021 hingga kuartar pertama 2022, total ada sebanyak 81 tersangka yang ditetapkan dari semua kasus,dengan kerugian negara 5 milyar lebih rangking kedua didominasi sektor pendidikan dengan 3 kasus menyumbang kerugian negara 20 milyar, ungkap Helmi Musa Kuta, SH. Karna itu Ketua Forum Muda Lemhannas Aceh mendorong Aparat Penegak Hukum untuk memperketat monitoring dana desa di Aceh. Langkah ini menjadi penting guna mengurangi potensi korupsi di tingkat desa, khususnya terhadap pengelolaan dana desa.
Helmi Musa Kuta juga mendorong Inspektorat Kabupaten/Kota selaku Auditor Internal Pemerintah agar terus melakukan pendampingan kepada Keuchik terhadap pengelolaan dana desa, agar tidak terjadi pelanggaran hukum, mengingat besaran alokasi dana desa di masing-masing gampong di Aceh semakin meningkat, jangan sampai nantinya banyak keuchik terjerat kasus hukum, ungkap Helmi yang juga advokat ini. Sementara sektor transportasi 3 kasus menyumbang kerugian negara 14.8 milyar, sektor peternakan 2 kasus dengan kerugian negara 5,4 milyar