Sat. Jul 27th, 2024

Dirangkum Oleh Bung Syarif*

  1. Penyidik adalah Pejabat Polri di Aceh dan PPNS yg diberi wewenang oleh undang-undang dan/atau Qanun untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan
  2. Penyidik Pembantu adalah Pejabat Polri yg diangkat dengan Kepala Kepolisian Negara RI berdasarkan syarat kepangkatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan tugas penyidikan yg diatur dalam Qanun
  3. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik utk mencari dan menemukan suatu peristiwa yg diduga sebagai jarimah guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yg diatur dalam UU dan atau Qanun
  4. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yg diatur dalam UU dan atau qanun utk mencari serta mengumpulkan bukti yg dengan bukti itu membuat terang jarimah yg terjadi guna menemukan tersangka,
  5. Diversi: Pengalihan Penyelesaian Perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
  6. Jarimah: perbuatan yg dilarang oleh syariat Islam yg dalam Qanun ini diancam dengan uqubat hudud dan atau ta`zir
  7. `uqubat: hukuman yg dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah
  8. Hudud; jenis `uqubat yg bentuk dan besarannya telah ditentukan di dalam qanun secara tegas
  9. Ta`zir: jenis `uqubat yg telah ditentukan dalam qanun yg bentuknya bersifat pilihan dan besarannya dalam batas tertinggi dan atau terendah
  10. Restitusi; sejumlah uang atau harta tertentu yg wajib dibayar oleh pelaku jarimah, keluarganya atau pihak ketiga berdasarkan perintah hakim kepada korban atau keluarganya, utk penderitaan, kehilangan harta tertentu atau pengganti biaya utk tindakan tertentu
  11. Khamar ; minuman yg memabukkan dan atau mengandung alcohol dengan kadar 2 % atau lebih
  12. Maisir: perbuatan yg mengandung unsur taruhan dan atau unsur untung-untungan yg dilakukan antara 2 pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yg menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yg kalah baik secara langsung atau tidak langsung
  13. Khalwat; perbuatan berada pd tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 orang yg berlainan jenis kelamin yg bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yg mengarah pd perbuatan zina
  14. Ikhtilat: perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yg bukan suami istri dg kerelaan kedua belah pihak, baik pd tempat tertutup atau terbuka
  15. Mahram; orang yg haram dinikahi selama-lamanya yakni orang tua kandung dan seterusnya keatas, orang tua tiri, anak dan seterusnya kebawah, anak tiri dari istri yg telah disetubuhi, saudara kandung seayah dan seibu, saudara sesusuan, ayah dan ibu susuan, saudara ayah, saudara ibu, anak saudara, mertua (laki dan perempuan), menantu laki-laki dan perempuan.
  16. Zina; persetubuhan anatar seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dg kerelaan kedua belah pihak
  17. Pelecehan seksual; perbuatan asusila atau perbuatan cabul yg sengaja dilakukan seseorang di depan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban
  18. Liwath; perbuatan seseorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya kedalam dubur laki-laki yg lain dengan kerelaan kedua belah pihak
  19. Musahaqah; perbuatan 2 orang wanita atau lebih dengan cara saling menggosok-gosokan anggota tubuhatau faraj utk memperoleh rangsangan (kenikmatan) seksual dengan kerelaan kedua belah pihak
  20. Pemerkosaan; hubungan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dg zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban
  21. Qadzaf; menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang 4 orang saksi
  22. Memaksa; setiap perbuatan atau serangkaian perbuatan yg dilakukan oleh setiap orang utk menjadikan orang lain harus melakukan suatu perbuatan jarimah yg tidak dikehendakinya dan atau tidak kuasa menolaknya dan atau tidak kuasa melawannya.
  23. Membantu melakukan ; setiap perbuatan atau serangkaian perbuatan yg dilakukan oleh setiap orang utk memudahkan orang lain melakukan jarimah
  24. Menyuruh melakukan; setiap perbuatan atau serangkaian perbuatan yg dilakukan oleh setiap orang utk menggerakkan atau mendorong orang lain melakukan jarimah

Alat Bukti yg sah terdiri dari: (Qanun Aceh No. 7 tahun 20013 ttg Hukum Acara Jinayat, ps. 181)

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Barang bukti
  4. Surat
  5. Bukti elektronik
  6. Pengakuan terdakwa
  7. Keterangan terdakwa

Alat Bukti yg sah terdiri dari: (KUHAP, ps. 184)

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

Ps. 183 KUHAP, Hakim tdk boleh menjatuhkan pidana pd seseorang kecuali ada 2 alat bukti yang sah

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *