Oleh Bung Syarif*
Sahabat yang super, pakem terakhir trantimbum adalah “tertib Pendidikan” dan tertib peran serta masyarakat, rambu-rambunya antara lain:
- Setiap peserta didik dilarang keluar dari sekolah pada jam belajar tanpa izin dari Kepala Sekolah
- Dalam hal peserta didik keluar dari sekolah pada jam belajar tanpa izin dari Kepala Sekola, dapat ditangkap oleh Praja Wibawa dan dikembalikan kepada sekolah atau orang tua/wali untuk dilakukan pembinaan. Jadi pembinaannya dapat dilakukan oleh Kepala Sekola. Orang tua atau wali.
Udah paham sobat, masyarakat dapat mengambil peran serta dengan melapor pada aparatur gampong, aparatur kecamatan, SKPK terkait atau Praja Wibawa terkait pelanggaran pakem pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum. Setiap orang berhak berperan serta dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyaakat. Bentuk peran sertanya melapor pada petugas terkait sebagaimana disebut diatas. Jangan main hakim sendiri ya, entar bisa dikenakan sanksi pidana.
Sekedar mengulang kembali pakem trantimbum meliputi:
- Tertib bangunan
- Tertib PKL
- Tertib usaha
- Tertib reklame
- Tertib jalan dan angkutan jalan
- Tertib parkir
- Tertib social
- Tertib hiburan
- Tertib kebersihan dan keindahan
- Tertib Pendidikan
- Tertib peran serta masyarakat.
Bahasan kita tentang ngaji trantimbum sudah khatam, kedepan kita ulas materi ngaji hukum jinayat. Jangan lupa ikuti terus ulasan-ulasan cadas, renyah dan menarik kami di episode selanjutnya. Oya sobat saat ini tanpa terasa sudah memasuki Ramadhan ke-17, separoh lagi perjalanan spiritual kita akan berakhir. Semoga kita senantiasa dalam lindungan Allah, Amiin.
*Penulis adalah Sekretaris Forum Muda Alumnni Lemhannas Aceh, Praja Wibawa Kota Banda Aceh, Dosen FSH UIN Ar-Raniry, Sekjen DPP ISKADA Aceh, Direktur Aceh Research Institute (ARI)