Sat. Jul 27th, 2024

Oleh Bung Syarif*

Lahirnya Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakan (Trantimbun) menjadi payung hukum bagi Praja Wibawa dalam mengambil tindakan di lapangan terhadap jenis pelanggaran.

Landasan filososisnya adalah mewujudkan Banda Aceh yang tertib dan tenteram. Secara pakem Trantimbun, dibagi beberapa aspek yaitu; tertib bangunan, tertib PKL, tertib usaha, tertib reklame, tertib jalan dan angkutan jalan, tertib parkir, tertib sosial, tertib hiburan, tertib Pendidikan, tertib kebersihan dan keindahan

Masing-masing pakem trantimbun diatur secara terang benderang dan stiap pelanggaran tersebut menjadi tugas penyidik pengawai negeri sipil yang menentukan jenis pakem mana yang dilanggar. Pengawasan dan Penegakan hukum Qanun tersebut diberikan otorisasi pada Satpol PP dan WH dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Disinilah menjadi kendala, dimana PPNS dimasing-masing pakem masih terbatas, bahkan mungkin tidak ada sama sekali personil PPNS. Karna itu menjadi penting penguatan PPNS dengan membentuk Korwas PPNS atawa Sekretariat PPNS minimal dibawah koordinator pejabat setingkat eselonoring empat, selaku Korwas atau Kepala Sektretariat PPNS, agar memastikan setiap Pengawasan dan Penindakan Hukum berjalan dengan lancar.

Qanun ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Bentuk peran serta dilakukan dengan cara melaporkan pada aparatur gampong, aparatur kecamatan, dinas teknis atau petugas Satpol PP dan WH yang berkenaan dengan ketenteraman dan ketertiban umum. Dalam kontek penindakan hukum juga bisa dilakukan oleh Penyidik Kepolisian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Qanun ini juga mengatur sanksi administratif meliputi teguran lisan, tertulis, penyegelan/penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, pembonkaran, denda adminisratif paling banyak lima puluh juta rupiah. Sanksi pidana kurungan tiga bulan hingga enam bulan. Pelaksaan sidangnyapun cepat, mudah dan bisa dilakukan ditempat yang pelaksanaannya dikordinasikan dengan instansi terkait. Akankan implementasi qanun ini berjalan mulus, jawabanya ada pada personil PPNS. Secara aspek Yuridis Qanun ini sudah berjalan hampir empat tahun. Untuk memastikan setiap pakem trantimbum berjalan perlu dilakukan penelitian ilmiah oleh peminat regeling. Kita tunggu mahasiswa atawa pendekar hukum membedah satu persatu pakem trantimbum tersebut.

*Penulis adalah Praja Wibawa, Sekjen DPP ISKADA Aceh, Sekretaris Forum Muda Alumni Lemhannas Aceh, Dosen FSH UIN Ar-Raniry, Fungsionaris KAHMI Aceh, Mantan Aktivis`98

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *