Sat. Jul 27th, 2024

Oleh Bung Syarif*

Sahabat yang super, pada pertemuan kali ini kita mengulas tertib kebersihan dan keindahan, yang merupakan bagian dari pakem trantimbum sesuai kitab rujukan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018. Setiap warga Kota wajib menjaga kebersihan dan membuang sampah pada telah disediakan oleh Pemerintah Kota. Keindahan lingkungan wajib kita jaga, agar kita tetap sehat dan bugar. Jangan sembarangan membuang sampah. Bagi pengguna kendaraan umum dan pribadi juga wajib menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan. Ini penting agar sampah tidak sembarangan dibuang di jalan dengan bebas.

Setiap memilik/penanggung jawab/ penghuni rumah, Gedung, toko, restoran/rumah makan, perusahaan-perusahaan, hotel/penginapan, bioskop dan bangunan lainnya serta pemilik/penghuni suatu persil tanah diwajibkan untuk:

  1. memelihara kebersihan dan keindahan halaman/perkarangan
  2. memelihara kebersihan drainase dan atau saluran yang ada disekitarnya
  3. menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan pada suatu kegiatan yang bersifat umum
  4. menyediakan tempat sampah.

Setiap memilik/penanggung jawab/ penghuni rumah, Gedung, toko, restoran/rumah makan, perusahaan-perusahaan, hotel/penginapan, bioskop dan bangunan lainnya serta pemilik/penghuni suatu persil tanah dilarang untuk:

  1. mencemari lingkungan
  2. membakar sampah
  3. merusak dan menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan
  4. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun
  5. memamfaatkan sampah yang dapat menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan
  6. membuang sampah spesifik
  7. mendatangkan sampah dari luar kota
  8. membuang dan atau membiarkan sampah, barang berkas, kotoran, bangkai, yang terdapat dalam drainase dan atau saluran pembuangan
  9. membiarkan lingkungan terlihat kumuh, gersang, tidak terurus
  10. membiarkan saluran drainase tidak berfungsi sebagaimana mestinya
  11. merusak keindahan faslitas umum.

Nah jika sahabat melanggar ketentuan diatas dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling lama 50 Juta rupiah. Jenis hukuman tersebut juga bisa alternatif dan kumulatif lho. Udah paham bukan? Maka dari itu mari sama-sama kita jaga kebersihan dan keindahan lingkungan. Semagat “Lisaku” ; lihat sampah kutib itu menjadi penting, apa lagi dibulan Ramadhan, bernilai ibadah.

*Penulis adalah Sekretaris Forum Muda Alumnni Lemhannas Aceh, Praja Wibawa Kota Banda Aceh, Dosen FSH UIN Ar-Raniry, Sekjen DPP ISKADA Aceh,  Direktur Aceh Research Institute (ARI)

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *