Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh kembali menegaskan komitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRK, Jumat, 24 Juli 2026.
Rapat dipimpin pimpinan DPRK Banda Aceh dan dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal serta Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah. Agenda diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK terhadap Rancangan Qanun, dilanjutkan skorsing rapat untuk pelaksanaan Badan Musyawarah guna merumuskan keputusan dewan. Setelah pembacaan konsep keputusan DPRK, agenda ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama serta pidato Wali Kota Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Illiza menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK atas proses pembahasan yang berlangsung secara objektif, konstruktif, dan penuh semangat kemitraan. Menurutnya, berbagai masukan, kritik, serta rekomendasi yang disampaikan legislatif merupakan bagian penting dalam upaya menyempurnakan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, seluruh rekomendasi DPRK akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam penyusunan kebijakan ke depan. Pemerintah Kota, kata Illiza, terus berupaya memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui perencanaan yang lebih terukur, peningkatan efektivitas belanja, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengacu pada potensi riil yang dimiliki Kota Banda Aceh. Langkah tersebut diperkuat melalui pembenahan sistem pemungutan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta pemanfaatan hasil survei potensi PAD sebagai dasar penyusunan target pada tahun-tahun mendatang.
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan belanja daerah semakin diarahkan pada program-program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Prioritas pembangunan tetap difokuskan pada peningkatan pelayanan dasar, pengendalian banjir, penataan kebersihan kota, penguatan UMKM dan ekonomi syariah, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga percepatan transformasi digital pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam arah pembangunan daerah.
Tidak hanya itu, berbagai rekomendasi DPRK terkait optimalisasi pemanfaatan aset daerah, pemberdayaan UMKM, penguatan investasi, penataan infrastruktur perkotaan, peningkatan pelayanan publik, pengelolaan parkir, hingga penguatan pelaksanaan Syariat Islam juga mendapat perhatian serius Pemerintah Kota. Keseluruhan agenda tersebut dipandang memiliki benang merah yang sama, yakni membangun pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Illiza berharap sinergi yang telah terjalin erat antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan dalam setiap tahapan pembangunan daerah. Menurutnya, kolaborasi yang kuat menjadi fondasi penting untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik sekaligus memastikan setiap kebijakan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh.
Persetujuan terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 menjadi penanda selesainya salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Lebih dari sekadar memenuhi amanat regulasi, kesepakatan bersama tersebut mencerminkan kuatnya kemitraan antara Pemerintah Kota dan DPRK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. (Red)

