Wed. Jul 8th, 2026

Oleh Muhammad Yasir Yusuf (MYY)**

Salah satu pertanyaan penting yang patut kita renungkan terkait harta yang dititipkan Allah adalah apakah harta kita akan berhenti bekerja ketika kita meninggal dunia?

Dalam Islam, jawabannya adalah tidak selalu.

Ada harta yang berhenti ketika pemiliknya wafat. Namun ada pula harta yang justru mulai bekerja lebih luas setelah pemiliknya kembali kepada Allah. Itulah hakikat wakaf produktif.

Selama ini, sebagian masyarakat memahami wakaf sebatas tanah untuk masjid atau makam. Padahal, hakikat wakaf jauh lebih luas. Wakaf bukan sekadar memindahkan kepemilikan harta, tetapi mengubah harta menjadi mesin kemaslahatan yang terus menghasilkan manfaat bagi umat.

Inilah yang disebut wakaf produktif.

Dalam wakaf produktif, pokok harta tetap dijaga, sementara hasil pengelolaannya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat. Tanah dapat diolah menjadi kebun produktif. Ruko dapat disewakan. Gedung dapat menjadi pusat bisnis syariah. Dana wakaf dapat diinvestasikan pada instrumen yang sesuai syariah. Keuntungan dari seluruh pengelolaan itu kemudian disalurkan untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dakwah, maupun pelayanan sosial.

Dengan demikian, wakaf tidak lagi bersifat konsumtif, tetapi menjadi modal pembangunan umat.

Sejarah Islam membuktikan bahwa peradaban besar tidak hanya dibangun oleh kekuatan politik, tetapi juga oleh kekuatan wakaf. Banyak universitas, rumah sakit, perpustakaan, pasar, hingga sarana air bersih pada masa kejayaan Islam berdiri dan bertahan berabad-abad melalui pengelolaan wakaf produktif.

Artinya, wakaf bukan hanya ibadah individual, tetapi investasi peradaban.

Di Indonesia dan di Aceh khususnya, peluang wakaf produktif sangat besar. Potensi tanah wakaf, wakaf uang, hingga aset produktif lainnya tersebar hampir di seluruh daerah. Tantangannya bukan lagi pada kurangnya aset, tetapi bagaimana menghadirkan nazhir yang profesional, amanah, inovatif, dan memiliki visi ekonomi umat.

Sebab aset yang besar tanpa tata kelola yang baik hanya akan menjadi beban.

Sebaliknya, aset yang sederhana tetapi dikelola secara profesional mampu melahirkan manfaat yang luar biasa.

Era digital juga membuka peluang baru. Wakaf kini dapat dilakukan secara lebih mudah, transparan, dan akuntabel. Wakaf uang, wakaf manfaat, hingga investasi sosial berbasis syariah menjadi instrumen yang semakin relevan dalam menjawab tantangan zaman.

Karena itu, sudah saatnya cara pandang kita terhadap wakaf berubah.

Jangan hanya bertanya, “Apa yang bisa saya wakafkan?”

Tetapi bertanyalah,

“Bagaimana agar wakaf yang saya titipkan terus tumbuh, berkembang, dan memberi manfaat bagi sebanyak mungkin manusia?”

Tujuan wakaf bukan hanya membangun sebuah bangunan, tetapi membangun kehidupan.

Bukan hanya meninggalkan aset, tetapi meninggalkan ekosistem kebaikan yang terus bergerak dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Wakaf produktif bukan sekadar amal jariyah, tetapi strategi membangun kemandirian umat. Ketika harta dikelola dengan iman, profesionalisme, dan visi kemaslahatan, ia tidak hanya menghidupi satu orang, tetapi mampu menggerakkan sebuah peradaban.

Ayo berwakaf melalui Yayasan Wakaf Haroen Aly Yayasan yang terdaftar sebagai Yayasan Wakaf Penerima Wakaf Tunai di Badan Wakaf Indoensia.

**Penulis adalah Guru Besar Ekonomi Syari`ah UIN Ar-Raniry, Pakar Ekonomi Islam Aceh-Sumatera, Wakil Rektor UIN Ar-Raniry

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *