Oleh Muhammad Yasir Yusuf (MYY)**
Banyak orang memiliki keinginan untuk berwakaf, tetapi tidak sedikit yang mengurungkan niatnya. Alasannya sederhana: mereka mengira bahwa wakaf selalu berarti menyerahkan seluruh aset untuk selamanya. Akibatnya, muncul kekhawatiran bahwa keluarga akan kehilangan sumber penghidupan atau aset yang telah dikumpulkan dengan susah payah.
Padahal, Islam adalah agama yang sangat realistis. Syariat wakaf justru memberikan banyak pilihan agar setiap orang dapat berwakaf sesuai dengan kemampuan, kondisi keluarga, dan tujuan yang ingin dicapai.
Karena itu, wakaf bukanlah tentang kehilangan harta, melainkan mengelola harta agar manfaatnya terus hidup.
Dalam perspektif fikih, berdasarkan peruntukannya, wakaf dapat dibagi menjadi beberapa bentuk.
Pertama, Wakaf Khairi atau wakaf kebajikan. Inilah bentuk wakaf yang paling dikenal masyarakat. Seluruh manfaat wakaf diperuntukkan bagi kepentingan umat, seperti pembangunan masjid, pesantren/dayah, sekolah, rumah sakit, sumur air bersih, beasiswa, pelayanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Wakaf jenis ini menjadi investasi sosial yang manfaatnya dapat dirasakan oleh siapa saja tanpa membedakan latar belakang.
Kedua, Wakaf Ahli (Dzurri). Banyak orang belum mengetahui bahwa Islam juga memberikan ruang untuk menjaga kesejahteraan keluarga melalui wakaf. Dalam wakaf ahli, manfaat harta wakaf diprioritaskan untuk anak, cucu, atau keluarga pewakaf. Misalnya, seorang ayah mewakafkan kebun produktif yang hasil panennya digunakan membiayai pendidikan keturunannya. Atau sebuah rumah yang hasil sewanya dipergunakan membantu anggota keluarga yang kurang mampu.
Dengan cara ini, seseorang tidak hanya membangun amal jariyah, tetapi juga memastikan keluarganya tetap terlindungi secara ekonomi.
Ketiga, Wakaf Musytarak (Campuran). Inilah bentuk wakaf yang menurut saya sangat relevan dengan kebutuhan keluarga Muslim masa kini. Manfaat wakaf dibagi untuk dua tujuan sekaligus: sebagian untuk keluarga, sebagian lagi untuk masyarakat luas.
Misalnya, hasil sewa sebuah ruko dialokasikan 40 persen untuk membantu pendidikan cucu-cucu pewakaf, sedangkan 60 persen lainnya digunakan membiayai operasional rumah tahfiz, masjid, atau program sosial.
Di sinilah Islam mengajarkan keseimbangan. Berbuat baik kepada masyarakat tidak harus mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga.
Lebih menarik lagi, perkembangan fikih kontemporer melahirkan konsep wakaf manfaat. Artinya, yang diwakafkan bukan kepemilikan asetnya, tetapi manfaat dari aset tersebut.
Seseorang dapat mewakafkan penggunaan rukonya selama lima tahun untuk rumah tahfiz, sementara setelah masa itu berakhir, ruko kembali menjadi miliknya.
Pemilik hotel dapat mewakafkan hasil sewa dua kamar selama satu tahun untuk beasiswa mahasiswa miskin.
Seorang penulis bahkan dapat mewakafkan royalti bukunya untuk membiayai dakwah dan pendidikan.
Artinya, semakin berkembang zaman, semakin luas pula pintu wakaf yang dibuka oleh syariat.
Karena itu, pertanyaan hari ini bukan lagi, “Apakah saya memiliki tanah untuk diwakafkan?”
Tetapi, “Manfaat apa yang bisa saya wakafkan untuk umat?” Wakaf bukan hanya memindahkan kepemilikan harta. Wakaf adalah memindahkan manfaat harta agar terus hidup melampaui usia pemiliknya.
Dan ketika manfaat itu terus mengalir kepada manusia, pada saat itulah pahala tetap mengalir kepada pewakaf, meskipun ia telah lama meninggalkan dunia. Harta terbaik bukan yang habis diwariskan, tetapi yang terus bekerja menghadirkan keberkahan bagi keluarga, masyarakat, dan menjadi cahaya di akhirat.
Ayo berwakaf melalui Yayasan Wakaf Haroen Aly Yayasan yang terdaftar sebagai Yayasan Wakaf Penerima Wakaf Tunai di Badan Wakaf Indoensia.
**Penulis adalah Guru Besar Ekonomi Syari`ah UIN Ar-Raniry, Pakar Ekonomi Islam Aceh-Sumatera, Wakil Rektor UIN Ar-Raniry
