Oleh Muhammad Yasir Yusuf (MYY)**
Ketika mendengar kata wakaf, sebagian besar masyarakat masih membayangkan sebidang tanah, masjid, atau bangunan besar. Akibatnya, banyak yang berkata, “Saya belum mampu berwakaf karena belum memiliki aset yang besar.”
Padahal, perkembangan fikih wakaf telah membuka ruang yang jauh lebih luas. Hari ini, setiap Muslim dapat menjadi pewakaf, bahkan tanpa harus memiliki tanah atau gedung. Salah satunya melalui wakaf uang dan wakaf melalui uang.
Sekilas kedua istilah ini terdengar sama, padahal memiliki konsep yang berbeda.
Pertama, Wakaf Uang (Cash Waqf).
Wakaf uang adalah wakaf yang objek wakafnya berupa uang tunai. Dana yang diwakafkan tidak langsung dibelanjakan atau dihabiskan, tetapi dikelola secara produktif oleh nazhir. Pokok dana dijaga agar tetap utuh, sedangkan hasil pengembangannya disalurkan untuk berbagai program kemaslahatan umat, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dakwah, maupun pelayanan sosial.
Dengan konsep ini, uang berubah menjadi aset produktif yang terus menghasilkan manfaat.
Misalnya, seseorang mewakafkan Rp1 juta, Rp10 juta, atau Rp100 juta. Dana tersebut kemudian diinvestasikan pada instrumen syariah yang aman. Keuntungan investasinya digunakan untuk membiayai beasiswa santri, operasional rumah sakit, atau membantu pelaku usaha mikro, sementara pokok wakaf tetap terjaga.
Inilah yang disebut harta yang terus bekerja.
Kedua, Wakaf Melalui Uang.
Berbeda dengan wakaf uang, dalam wakaf melalui uang, uang hanya menjadi alat untuk memperoleh atau membangun aset wakaf.
Misalnya, masyarakat mengumpulkan dana untuk membeli sebidang tanah yang kemudian diwakafkan menjadi masjid, rumah tahfiz, rumah sakit, atau sekolah. Setelah aset itu terwujud, status wakaf melekat pada aset tersebut, bukan lagi pada uang yang digunakan untuk membelinya.
Perbedaannya memang tampak sederhana, tetapi sangat penting.
Pada wakaf uang, yang menjadi objek wakaf adalah dana yang terus dikelola secara produktif.
Sedangkan pada wakaf melalui uang, uang hanyalah media untuk menghadirkan aset wakaf yang bersifat permanen.
Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memperluas manfaat bagi masyarakat dan menghadirkan pahala yang terus mengalir kepada pewakaf.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa wakaf bukan lagi ibadah eksklusif bagi orang yang memiliki tanah luas atau kekayaan besar. Dengan nominal yang relatif kecil, masyarakat kini dapat berpartisipasi membangun peradaban melalui instrumen wakaf yang profesional dan produktif.
Di sinilah keindahan ekonomi Islam. Syariat tidak hanya mengajarkan bagaimana memperoleh harta, tetapi juga bagaimana menjadikan harta itu terus hidup, terus berkembang, dan terus memberi manfaat lintas generasi.
Karena sejatinya, nilai wakaf bukan diukur dari besarnya nominal yang diberikan tetapi dari panjangnya manfaat yang mampu dihadirkan.
Boleh jadi uang yang kita wakafkan hari ini tidak lagi kita miliki. Namun manfaatnya akan terus bekerja, menolong manusia, mencerdaskan generasi, menguatkan ekonomi umat, dan menjadi cahaya amal jariyah yang tidak pernah terputus hingga Allah memanggil kita kembali.
Ayo berwakaf melalui Yayasan Wakaf Haroen Aly Yayasan yang terdaftar sebagai Yayasan Wakaf Penerima Wakaf Tunai di Badan Wakaf Indoensia.
** Penulis adalah Guru Besar Ekonomi Syari`ah UIN Ar-Raniry, Pakar Ekonomi Islam Aceh-Sumatera, Wakil Rektor UIN Ar-Raniry
