Tue. Jun 30th, 2026

Oleh Muhammad Yasir Yusuf (MYY)**

Suatu hari Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Hadis ini mengajarkan satu pelajaran besar: tidak semua harta berhenti bekerja ketika pemiliknya meninggal dunia.

Ada harta yang ikut “mati” bersama pemiliknya. Ada pula harta yang terus bekerja, terus mengalirkan pahala, bahkan ketika jasad telah lama berada di dalam kubur.

Salah satu bentuk harta yang terus bekerja itu adalah wakaf.

Secara sederhana, wakaf adalah menahan pokok harta agar tetap utuh, sementara manfaatnya terus diberikan untuk kemaslahatan umat. Karena itu, para ulama mendefinisikan wakaf sebagai tahbisul ashli wa tasbiluts tsamrah menahan asetnya dan mengalirkan manfaatnya.

Berbeda dengan sedekah biasa yang hartanya habis ketika diberikan, wakaf justru menjaga pokok hartanya agar terus menghasilkan manfaat.

Tanah wakaf tetap menjadi tanah.

Gedung wakaf tetap menjadi gedung.

Kebun wakaf tetap menghasilkan buah.

Dana wakaf produktif tetap berkembang.

Tetapi manfaatnya terus mengalir kepada masyarakat, dan pahalanya terus mengalir kepada pewakaf.

Inilah mengapa wakaf disebut sebagai *harta yang bekerja pasca kematian.*

Hari ini kita mungkin sudah tidak mampu lagi bekerja ketika meninggal dunia. Namun masjid yang dibangun dari wakaf kita masih digunakan untuk shalat. Sumur wakaf masih mengalirkan air. Rumah sakit wakaf masih melayani pasien. Beasiswa wakaf masih mencerdaskan anak-anak bangsa. Bahkan pohon yang ditanam di atas tanah wakaf masih memberikan oksigen kepada manusia.

Selama manfaat itu berlangsung, selama itu pula pahala terus mengalir.

Inilah keindahan ekonomi Islam.

Islam tidak hanya mengajarkan bagaimana memperoleh harta, tetapi juga bagaimana membuat harta terus hidup setelah pemiliknya tiada.

Karena itu, wakaf bukan hanya ibadah orang kaya.

Hari ini, perkembangan wakaf telah melahirkan berbagai bentuk baru. Selain wakaf tanah dan bangunan, masyarakat dapat melakukan *wakaf uang*, wakaf Al-Qur’an, wakaf pendidikan, wakaf kesehatan, bahkan wakaf produktif yang hasilnya digunakan untuk membiayai dakwah, pemberdayaan ekonomi dan pelayanan sosial.

Artinya, siapa pun dapat menjadi pewakaf sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Pertanyaannya bukan lagi, “Apakah saya sudah kaya untuk berwakaf?”

Tetapi,

“Warisan apa yang ingin saya tinggalkan ketika Allah memanggil saya nanti?”

Ukuran kekayaan seorang Muslim bukan hanya pada apa yang berhasil ia kumpulkan selama hidup tetapi pada seberapa lama hartanya tetap memberi manfaat setelah ia meninggalkan dunia.

Sebab ada harta yang berhenti ketika napas berhenti.

Namun ada pula harta yang terus bekerja, menjadi cahaya di alam kubur, dan menjadi saksi bahwa pemiliknya pernah menghadirkan manfaat bagi kehidupan manusia.

*Itulah wakaf, harta yang bekerja pasca kematian.*

Ayo berwakaf melalui Yayasan Wakaf Haroen Aly Yayasan yang terdaftar sebagai Yayasan Wakaf Penerima Wakaf Tunai di Badan Wakaf Indoensia.

**Penulis adalah Guru besar Ekonomi Syariah UIN Ar-Raniry, Pakar Ekonomi Islam Aceh-Sumetera, Wakil Rektor UIN Ar-Raniry

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *