Sat. Jul 27th, 2024

Banda Aceh-Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh menyosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan Anak di Hotel Steventeen Selasa (19/10/2021). Kegiatan ini diikuti 15 orang Tenaga Kependidikan Dayah yang berasal dari berbagai dayah di Banda Aceh diataranya; Markaz Al Ishlah Al Aziziyah (MIAZ), Dayah Terpadu Inshafuddin, Darul Ulum, Babun Najah, Madinatul Fata, Misbahus Shalihin Al Waliyah, Darul Fikri Al Waliyah serta Darul Fityan.

Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Cut Azharida yang diwakili Kabid Perlindungan Anak Risda, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah kota dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banda Aceh sekaligus upayada Pemko dalam mendorong terwujudnya Program Dayah Ramah Anak di Kota Banda Aceh. Kegiatan ini menghadirkan Narasumber Dr. Abdul Syukur, M.Ag dari Kanwil Agama Aceh yang juga Fasilitator Program Dayah Ramah Anak Terintegrasi (Pro DAI) Unicef-YaHijau.

Lebih Lanjut Bu Risda mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak acap kali terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang perangkat hukum perlindungan perempuan dan anak sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan.

“Banyak upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh termasuk kegiatan hari ini, memberikan pemahaman kepada guru dayah bagaimana isu perlindungan perempuan dan anak dari aspek hukum dan perspektif Islam,” ungkapnya.

Disamping meningkatkan kualitas layanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemerintah Kota Banda Aceh juga terus melakukan upaya-upaya preventif untuk mengurangi angka kekerasan, melalui kebijakan, program dan kegiatan.

Sementara Dr. Abdul Syukur, M.Ag mengatakan 5 prinsip utama Dayah Ramah Anak dalam persepektif kementrian Agama yaitu: Tidak ada diskriminasi, orientasi pada kepentingan terbaik anak (santri), hak perkembangan dan kelangsungan hidup yang baik bagi anak (santri), partisipasi aktif atau mendengarkan suara anak (santri) serta tidak ada kekerasan bagi anak (kekerasan seksual, psikis dan kekerasan pisik)

Upaya-upaya ini katanya, tentu tidak akan maksimal tanpa keterlibatan semua pihak. Karenanya Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mendorong keterlibatan guru dayah untuk ikut berpartisipasi aktif dalam upaya mengurangi angka kekerasan di Kota Banda Aceh. Kami berharap nantinya Dinas Teknis akan mengupayakan Reward bagi Dayah yang telah memenuhi Aspek parameter Dayah Ramah Anak di Kota Banda Aceh. Konsep Reward ini akan kita rumuskan bersama dengan Dinas Pendidikan Dayah Kota dan Kakanmenag Kota, ungkap Bu Risda (red)

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *