Sat. Jul 27th, 2024

Oleh Bung Syarif*

Pasca dibentukannya Badan Akreditasi Dayah Aceh oleh Gubernur Aceh Tahun 2020, pendekatan akreditasi dayah berubah total, dimana sebelumnya akreditasi dayah dilakukan oleh tim bentukan Disdik Dayah Aceh yang terdiri dari unsur dayah, pejabat Kanwil Agama Aceh dan Pejabat Disdik Dayah Aceh, kini Akreditasi Dayah sejak Tahun 2021 murni dilakukan oleh Lembaga Independen (Badan Akreditasi Dayah Aceh).

Teknis pelaksanaanya dibantu oleh 30 Asesor Akreditasi Dayah, Tim Asesor ini direkrut secara periodik oleh Majelis Akreditasi Dayah Aceh lewat jalur open rekruitmen. Tim Asesor Akreditasi Dayah inilah yang melakukan asesmen akreditasi dayah dilapangan berdasar intrumen akreditasi dayah. Instrumen ini saya istilahkan dengan borang akreditasi dayah Aceh.

Kalau kita mengacu pada regeling nasional, nomenklatur dayah atawa pesantren dibagi menjadi dua yaitu Pesantren/Dayah Terpadu (Moderen) dan Dayah Salafiyah (Tradisional) akan tetapi kalau mengacu pada regeling local di Aceh, Dayah dibagi menjadi tiga model yaitu; Dayah Terpadu (Moderen), Dayah Salafiyah (Tradisional) serta Dayah Tahfidz atawa Ulumul Qur`an. Tentu masing-masing pakem dayah tersebut sejatinya dinilai dengan borang akreditasi yang berbeda. 

Dalam kenyataan dilapangan, tentu pendekatan akreditasi dayah Aceh Tahun 2021 belum mengakomudir seluruhnya pakem dayah. Kiranya dapat kita maklumi karna pola baru akreditasi dayah Aceh baru dimulai di Tahun 2021. Tentu ini awal yang baik untuk melakukan inovasi dalam penilaian akreditasi dayah di masa yang akan datang.

Borang Akreditasi Dayah Aceh mengacu pada 8 standar penilaian yang disusun oleh Badan Akreditasi Dayah Aceh Tahun 2021, menjadi arah baru dalam penentuan Akreditasi Dayah di Aceh sesuai skoring yang kemudian dikualifikasi  menjadi Akreditas “A, B, C dan Non Tipe”

Eksistensi Disdik Dayah Kab/Kota di Aceh dengan lahirnya Badan Akreditasi Dayah Aceh, khususnya dalam hal usulan Akreditasi Dayah, hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi dan pendampingan saja, sementara kewenangan mutlak ada pada Majelis Akreditasi Dayah Aceh  (MADA) dibawah kepemimpinan Tgk. Haekal Afifa Asyarwani. Tupoksi Disdik Dayah Kab/Kota hanya sebatas memberikan pendampingan dan rekomendasi usulan Akreditasi Dayah, itupun jika Pimpinan Dayah mengajukan usulan Akreditasi Dayah. Bahkan jikapun pimpinan dayah tidak meminta dokumen rekomendasi dari Disdik Dayah Kab/Kota juga tidak apa-apa alias tidak berpengaruh terhadap penilaian akreditasi dayah Aceh.

Lantas apa saja dokumen yang harus dipenuhi dalam mengajukan usulan Akreditasi Dayah pada Badan Akreditasi Dayah Aceh?, lau apa bedanya BADA dengan MADA?

BADA adalah lembaganya sementara MADA adalah personilnya. Bahasa lugasnya BADA adalah Organ Independen yang dibentuk dan diberi wewenang khusus dalam melakukan akreditasi Dayah Aceh, sementara MADA adalah personil yang menjaalankan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki BADA. Udah jelaskan perbedaannya.

Kembali ke persoalan inti, terkait pemenuhan instrumen borang Akreditasi Dayah Aceh antara lain:

Standar pertama, aspek yang dinilai meliputi: Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran serta strategi pencapaian lembaga pendidikan dayah.

Standar kedua, aspek yang dinilai meliputi: Tata Kelola Kepemimpinan dan Kerjasama. Dalam standar ini yang dinilai antara lain; penghargaan dan pengakuan eksternal, kerjasama Dayah dengan Mitra Bestari, baik lokal, nasional dan internasional, sistem penetapan pimpinan dan periodesasi kepemimpinan, struktur lembaga dayah, Kalender Akademik Dayah.

Standar ketiga meliputi; Thalabah/Santri dan Lulusan. Yang dinilai meliputi mekanisme seleksi santri, santri aktif, santri asing, prestasi santri, Layanan Santri (Poskesehatan Santri Dayah, Koperasi santri, Perpustakaan, Bimbingan dan Konseling, beasiswa, mahkamah santri, santunan/bantuan santri kurang mampu/yatim), guru asuh) serta reputasi alumni diluar baik tingkat lokal, nasional dan internasional.

Standar keempat aspek Sumber Daya, meliputi; Partisipasi Keorganisasian Pimpinan dayah baik dilevel organisasi lokal, nasional dan internasional, keterlibatan dalam Kajian Ilmiah, Seminar. Muzakarah dan Karya Tulis Pimpinan dan Teungku Dayah. Standar kelima aspek Sapras Dayah.

Standar kelima, aspek Sapras dayah meliputi, bilik/asrama, ruang belajar, dapur umum, mushallah, sekretariat dan aspek penunjang lainnya

Standar keenam aspek Sistem Informasi Dayah meliputi pengelolaan Website dan sosial media dayah seperti; FB, Twitter, IG, Majalah, Baliho, TV/Radio, Mading, Kotak Saran, Papan Informasi.

Standar ketujuh Aspek yang dinilai Laporan Keuangan dayah serta sumber pembiayaan Dayah.

Standar Kedelapan, aspek yang dinilai meliputi Penerapan Kurikulum Dayah setiap jenjangnya, Guru Pengajar masing-masing Bidang Studi, Nama Kitab, Silabus/ Rencana Pembelajaran Semester Dayah, Metode Pembelajaran, Instrumen Evaluasi/Penilaian Santri serta Aspek Pengabdian Masyarakat.  Kedepaan intrumen tersebut masing-masing ada skoringnya yang kemudian muncul angka kualitatif skoring.

 Sebagai tambahan informasi Gubernur Aceh mengukuhkan Personil Anggota Majelis Akreditasi Dayah Aceh (MADA) periode 2021-2024, pada hari Senin, 26 April 2021 di Anjong Mon Mata diantaranya; Tgk. Heakal Afifa Asyarwani (Ketua), Tgk Marbawi Yusuf (Wakil Ketua), Tgk. Ibnu Hajar (Anggota), Tgk. Ilham Mirsal (Anggota) dan Tgk. Syarwani (Anggota).

Dasar MADA dalam bekerja adalah Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2019 tentang Badan Akreditasi Dayah Aceh serta intrumen Borang Akreditasi Dayah Aceh yang disahkan oleh MADA. Tentunya kehadiran MADA harus benar-benar membawa arah baru politik hukum Akreditasi Dayah Aceh. Selaku insan yang sudah menggawangi pentadbiran dayah di Kota Banda Aceh sejak Tahun 2016 hingga sekarang (7 Tahun) tentu patut kita berikan apresiasi atas kerja-kerja cerdas, iklas dan tuntas MADA.

Setidaknya telah menjalankan tugasnya dengan benar dan objektif. Walau disana-sini masih ada kekurangan, maka tugas kita bersama membenahinya. Karna itu saya menyarankan Mitra bestari yang bersentuhan dalam pentadibran dayah Aceh antara lain; MADA, Asesor Akreditasi Dayah Aceh, Majelis Pendidikan Aceh (MPA) Dinas Pendidikan Dayah Kab/Kota serta Kanwil Agama dan Kanmenag Kab/Kota, khusunya Bidang PD Pontren perlu meramu kembali borang Akreditasi Dayah menyesuaikan dengan kondisi kekinian serta politik hukum dayah. Sehingga borang Akreditasi Dayah kedepan dibagi menjadi tiga model yaitu borang Akreditasi Dayah Salafiyah (tradisional), borang Akreditasi Dayah Terpadu (Moderen) dan Borang Akreditasi Dayah Tahfidz, karna ini sesuai “pakem sosiologi kedayahan” terkini dan sesuai regulasi local tentang pentadbiran dayah.  Sehingga kedepan intrumen Akreditasi Dayah Aceh semakin sempurna dan tidak ada yang dirugikan dalam penentuan tipe dayah.

*Penulis adalah Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Fasilitator Program Dayah Ramah Anak Terintegrasi (Pro DAI) Unicef-YaHijau, Ketua Komite Dayah Terpadu Inshafuddin (DTI) periode 2023-2026

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *