Banda Aceh-Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Ramza Harli SE, melakukan Sosialisasi Rancangan Qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Sulthan Cafe, Lamteumen Timur, Sabtu (19/11/2022).
Peserta yang hadir dalam acara sosialisasi ini diperkirakan sebanyak 200 orang, terdiri dari para keuchik, para kepala dusun, tuha pheut, para ketua pemuda, remaja mesjid dan kaum perempuan dari Kecamatan Jaya Baru dan Banda Raya.
Dalam penyampaiannya, Ramza menjelaskan maksud dari kegiatan sosialisasi qanun tersebut bertujuan guna memperkenalkan kepada masyarakat peraturan daerah atau qanun tentang upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba yang digagas oleh Komisi I DPRK Banda Aceh. “Qanun ini kami buat sebagai wujud kepedulian kami sebagai wakil rakyat dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika yang saat ini terus terjadi di kota Banda Aceh”, ungkapnya.
Ia melanjutkan, dalam qanun tersebut diamanahkan kepada pemerintah agar memfasilitasi upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan memberikan berbagai fasilitas dan anggaran guna memberantas narkoba, ungkapnya.
Upaya yang utama dalam qanun ini yaitu pencegahan. Cara pencegahan dimaksud dengan memberikan sosialisasi, penyuluhan, sarana olah raga dan berbagai lainnya kepada masyarakat melalui SKPD terkait, katanya. Raqan ini bagian dari ikhtiar legislatif dalam membongsai peredaran narkoba di Kota Banda Aceh. Kita juga mendorong nantinya seluruh gampong di Banda Aceh bersih dari peredaran narkotika, ungkap politisi Gerindra Kota Banda Aceh saat melakukan diskusi dengan tokoh pemuda dan aktivis gampong di Dekyus Coffe, jumat 3 maret 2023. Mari kita dukung agar Qanun ini cepat disahkan dan di berlakukan, ungkap Ramza yang diamini Cak Helmi pengurus Dayah Misbahussalihin Al Waliyah (red)