Sat. Jul 27th, 2024

 

Oleh Bung Syarif*

Sahabat yang super, ngaji jinayat kita hampir khatam, kurang lebih 5 kali lagi pertemua sudah tuntas. Oya kali ini pembahasan kita mengenai pakem pelecehan seksual. Diawali dulu terminologi Pelecehan Seksual yaitu perbuatan asusila atau perbuatan cabul yg sengaja dilakukan seseorang di depan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban.

Adapun pakem laranganya dan jenis uqubat yang diatur dalam Qanun Jinayat (Qanun Aceh
Nomor 6 Tahun 2014) yaitu;

Pertama: Setiap orang yang sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual, diancam dengan `uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara
paling lama 45 bulan (baca pasal 46)

Kedua: setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud pada pasal 46 terhadap anak, diancam dengan `uqubat cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan

Lalu bagaimana jika ada orang muslim yang tinggal diaceh melakukan pelecehan seksual dimana norma hukumnya juga diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana diluar KUHP, maka yang berlaku adalah kertentuan jarimah Qanun ini. Ini dengan terang benderang dimuat dalam Pasal 72 Qanun Jinayat.

Oya sahabat, penyidik dalam hal ini PPNS sangat strategis kedudukannya dalam Qanun Jinayat, karna merekalah yang bisa menggiring pelanggar masuk delik atau jarimah yang sesuai dengan fakta hukum dan peristiwa hukum, yang pada akhirnya di buktikan dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum di arena sidang Mahkamah Syar`iyah Kab/Kota. Oya sahabat sebagai informasi tambahan khusus materi
pelecehan seksual dan pemerkosaan sedang dibahas revisi materi Qanun, yang dinilai oleh sebagian orang belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. Semoga saja hasil revisi Qanun ini nantinya memenuhi rasa keadilan bagi korban, bukan malah sebaliknya ya…hehe.

*Penulis adalah Penggiat Lembaga Bantuan Hukum, Alumni Lemhannas Pemuda Angkatan I  Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Pidana Islam (HPI), Prodi Hukum Tata Negara (HTN) dan Prodi Hukum Keluarga (HK) FSH UIN Ar-Raniry

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *