Oleh Bung Syarif*Hai sahabat yang super, kali ini pembahasan kita mengenai pakem zina. Kita awali dulu terminologi zina yaitu persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau
lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak. Adapun pakem laranganya dan
jenis uqubat yang diatur dalam Qanun Jinayat yaitu;Pertama: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina diancam dengan`uqubat cambuk 100 kali (baca pasal 33 ayat (1).Kedua: setiap orang yang mengulangi perbuatannya diancam dengan `uqubat cambuk 100 kali dan dapat ditambah dengan `uqubat ta`zir denda paling banyak 120 gram emas murni atau `uqubat penjara paling lama 12 bulan.Ketiga; Setiap orang dan atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, diancam dengan `uqubat cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bukan.Keempat; setiap orang dewasa yang melakukan zina dengan anak, selain diancam sebagaimana dimaksud diatas dapat ditambah dengan `uqubat cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan (baca pasal 34).Kelima; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina dengan orang yang
berhubungan mahram dengannya, selain diancam dengan `uqubat cambuk 100 kali dapat ditambah dengan `uqubat ta`zir denda paling banyak 100 gram emas murni atau `uqubat penjara paling lama 10 bulan.Keeman; perempuan yang hamil diluar nikah tidak dapat dituduh telah melaukan jarimah zina tanpa dukungan alat bukti yang cukup.Ketujuh: setiap orang yang diperiksa dalam perkara khalwat atau iktilath, kemudian mengaku telah melakukan perbuatan zina, pengakuan dianggap sebagai permohonan untuk dijatuhi `uqubat zina (baca pasal 37 ayat 1).Kedelapan; pengakuan sebagaimana dimaksud dalam pasa 37 ayat (1) hanya berlaku pada
orang yang membuat pengakuan.Kesembilan; penyidik dan atau penuntut umum mencatat pengakuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam berita acara dan meneruskan kepada hakim (bada pasal 37 ayat 3).Kesepuluh; Hakim yang memeriksa perkara tersebut setelah mempelajari berita acara yang diajukan penuntut umum, akan bertanya apakah tersangka meneruskan pengakuaanya atau mencabutnya (baca pasal 38 ayat 1).Kesebelas: Dalam hal tersangka meneruskan pengakuaanya, hakim menyuruh bersumpah bahwa dia telah melakuakn jarimah zina.Kedua belas: Apabila tersangka bersumpah bahwa dia telah melakukan zina, hakim menjatuhkan `uqubat cambuk 100 kali.Ketiga belas: Apabila tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 mencabut pengakuannya, tetapi tidak mau bersumpah maka perkara tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara asal (jarimah khalwat atau ikhtilath).Keempat belas :Setiap orang yang mengaku telah melakukan zina ditempat terbuka, atau secara terbuka, secara lisan atau tertulis dianggap telah melakukan permohonan untuk dijatuhi `uqubat
hudud (baca pasal 42).Kelima belas: pengakuan tersebut tidak dapat dicabut.Keenam belas; Penyidik akan memeriksa orang tersebut untuk membuktikan bahwa pengakuan tersebut betul-betul telah diberikan.Ketujuh belas: Penyidik tidak perlu mengetahui siapa yang menjadi pasangannya melakukan zina.Kedelapan belas: Penyidik akan mengajukan tersangka ke Mahkamah Syariah Kab/Kota setelah mendapat bukti bahwa pengakuan tersebut telah diberikan.Kesembilan belas: Hakim akan menjatuhkan `uqubat cambuk 100 kali apabila pengakuan tersebut terbukti telah diucapkan/disampaikan.Kedua puluh: pemohon yang menyebutkan nama pasangan zinanya yang sedang dalam keadaan hamil dapat membuktikan tuduhannya melalui tes DNA dari bayi yang dilahirkan.Kedua puluh satu: Hasil tes DNA menggantikan kewajiban pemohon untuk menghadirkan 4 orang saksi.
*Penulis adalah: Mantan Aktivis`98, Fungsionaris KAHMI Aceh, Sekretaris Forum Muda Lemhannas Aceh, Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Pidana Islam (HPI), Hukum Keluarga (HK) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry