Sat. Jul 27th, 2024

Oleh Bung Syarif*

Sindrom ketakutan ekspos media, ternyata masih menjiwai pada beberapa pejabat di pemerintahan baik level nasional maupun daerah.

Ada ketakutan berlebihan, jika sesuatu informasi up todate di beritakan pada media baik media sosial (medsos) dan media massa. Padahal Negara telah mengeluarkan  Juknis tentang Pedoman pemamfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah.

Sebagaimana di pahami bersama bahwa media mempunyai jangkauan yang lebih luas,  tanpa sekat, hingga menembus seantero dunia. Sebagai salah satu saluran komunikasi medsos memiliki fungsi menginformasikan, mendidik, menghibur, dan kontrol sosial.

Dengan fungsinya yang begitu kompleks, medsos dapat berperan dalam segala aktivitas individual, maupun organisasi, termasuk sebagai salah satu sumber informasi dalam pengambilan keputusan manajerial.

Di sinilah dibutuhkan pemahaman yang benar tentang fungsi dan peran media massa itu sendiri, sehingga segala keputusan yang diambil tepat adanya. 

Untuk itulah, sejatinya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggunakan Medsos sebagai “panggung” dalam menyebarkan informasi publik, tentu sesuai standarisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemamfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah. Regulasi ini memberikan kewenangan yang luas bagi humas selaku corong pemerintah dalam menyebarluaskan informasi dan kebijakan sesuai kewenangan istansi untuk disampaikan kepada publik, menampung dan mengolah aspirasi masyarakat serta membangun kepecayaan publik guna menjaga citra dan reputasi pemerintah.

Humas juga harus mampu memberikan komunikasi kebijakan, rencana kerja dan capaian kinerja kapada masyarakat luas melalui media tradisional, media konvensional dan media baru. Peran kehumasan melekat pada Sekretaris atau Kasubbag Tata Usaha pada OPD/Unit kerja. Sejatinya optimalisasi penggunaan Medsos menjadi penting. Apalagi secara regulasi memang menjadi keharusan untuk menyampaikan informasi kepada publik secara terang benderang.Tentunya dengan melihat beberapa aspek antara lain:

Aspek Asas media sosilai meliputi, Pertama: Faktual yaitu informasi yang disampaikan melalui media sosial berlandaskan pada data dan fakta yang jelas dengan mempertimbangkan kepentingan umum. Kedua: disampaikan melalui Medsos sehingga dapat diakses dengan mudah dan diketahui oleh siapa saja, kapan saja, dimana saja serta dalam menyampaikan pesan harus secara benar, jujur dan adapa adanya. Ketiga: Keikut sertaandan keterlibatan yakni penyampaian informasi melalui medsos yang diarahkan untuk mendorong keikut sertaan dan keterlibatan khalayak dengan cara memberikan komentar, tanggapan dan masukan kepada instansi pemerintah melalui cara-cara yang bijak dan elegan.

Lebih lanjut PERMENPAN dan RB No.83 Tahun 2012 mengkatagorikan aspek komentar, tanggapan dan masukan kepada Instansi Pemerintah, menggunakan pakem antara lain:

1. Interaktif yakni komunikasi instansi pemerintah yang dilakukan melalui medsos bersifat dua arah

2. Harmonis yaitu komunikasi instansi pemerintah melalui medsos yang diarahkan untuk menciptakan hubungan sinergis yang saling menghargai, mendukung dan menguntungkan diantara berbagai pihak

3. Etis yaitu pelaksanaan komunikasi instansi pemerintah melalui medsos yang menerapkan prilaku sopan, sesuai dengan etika dan kode etik yang ditetapkan serta tidak merugikan orang lain dan menimbulkan konflik.

4. Kesetaraan yaitu terbina hubungan kerja yang baik dan setara anatara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan

5. Profesional yaitu pengelolaan medsos yang mengutamakan keahlian berdasarkan ketrampilan, pengalaman dan konsistensi

6. Akuntabel yaitu pemamfaatan medsos yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berbagai jenis medsos yang mungkin dapat digunakan antara lain; Facebook, Twitter, Blogspot, Tecnorati, Instagram, Wordpres, Ki flikckr, YouTube, Slideshare, Tiktok dan masih banyak lagi bentuk lain.

Trend Globalisasi pertumbuhan penggunaan medsos dalam beberapa tahun terakhir sangat pesat. Salah satu media yang paling banyak digunakan adalah media sosial facebook¸media microblogging twitter. Untuk itulah sudah saatnya seluruh OPD di Aceh wabil khusus Kota Banda Aceh wajib memamfaatkan secara optimal peran medsos dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang aktifitas yang dilakukan pada masing-masing OPD, mengingat Banda Aceh sudah dideklarasikan sebagai Smart City. Lalu masih alergikah kita dengan fungsi medsos sebagai panggung komunikasi, hari gini OPD takut medsos, apa kata dunia…?. meminjam istilah kang emil, etotnya harus nendang, gitu lho


*Penulis adalah Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh, Mantan Aktivis`98, Alumni Lemhannas Pemuda Angkatan I, Fungsionaris KAHMI Aceh

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *