Sat. Jul 27th, 2024

Banda Aceh-Pasca terbentukanya Badan Akreditasi Dayah Aceh Tahun 2020, pendekatan akreditasi dayah berubah total, dimana sebelumnya akreditasi dayah dilakukan oleh tim bentukan Disdik Dayah Aceh yang terdiri dari unsur dayah, pejabat Kanwil Agama Aceh dan Pejabat Disdik Dayah Aceh, kini Akreditasi Dayah murni dilakukan oleh Lembaga Independen (Badan Akreditasi Dayah Aceh).

“Teknis pelaksanaannya dibantu oleh 30 Asesor Akreditasi Dayah,” Kata Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh, Muhammad Syarif, SHI, M.H,

Syarif melanjutkan, Badan Akreditasi Dayah Aceh Telah menyusun ISKD yang menjadi acuan dalam penentuan Tipologi/Akreditasi Dayah kedepan, ISKD ini mengacu pada 8 standar penilaian. Lebih lanjut Syarif merincikan delapan standar dimaksud antara lain:

Standar Pertama, Aspek yang dinilai meliputi: Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran serta strategi pencapaian lembaga pendidikan dayah.

Standar Kedua, Aspek yang dinilai meliputi: Tata Kelola Kepemimpinan dan Kerjasama. Dalam standar ini yang dinilai antara lain; penghargaan dan pengakuan eksternal, kerjasama Dayah dengan Mitra Bestari, baik lokal, nasional dan internasional, sistem penetapan pimpinan dan periodesasi kepemimpinan, struktur lembaga dayah, Kalender Akademik Dayah.

Standar Ketiga meliputi; Thalabah/Santri dan Lulusan. Yang dinilai meliputi mekanisme seleksi santri, santri aktif, santri asing, prestasi santri, Layanan Santri (Pos kesehatan Santri Dayah, Koperasi santri, Perpustakaan, Bimbingan dan Konseling, beasiswa, mahkamah santri, santunan/bantuan santri kurang mampu/yatim), guru asuh serta reputasi alumni diluar, baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.

Standar Keempat, Aspek Sumber Daya, meliputi; Partisipasi Keorganisasian Pimpinan dayah baik dilevel organisasi lokal, nasional dan internasional, keterlibatan dalam Kajian Ilmiah, Seminar, Muzakarah dan Karya Tulis Pimpinan dan Teungku Dayah.

Standar Kelima, Aspek Sarasa dan prasarana Dayah.

Standar Keenam, Aspek Sistem Informasi Dayah, meliputi pengelolaan Website dan sosial media dayah seperti; FB, Twitter, IG, Majalah, Baliho, TV/Radio, Mading, Kotak Saran, Papan Informasi.

Standar Ketujuh, Aspek yang diniilai Laporan Keuangan dayah serta sumber pembiayaan Dayah.

Standar Kedelapan, Aspek yang dinilai meliputi Penerapan Kurikulum Dayah setiap jenjangnya, Guru Pengajar masing-masing Bidang Studi, Nama Kitab, Silabus/ Rencana Pembelajaran Semester Dayah, Metode Pembelajaran, Instrumen Evaluasi/Penilaian Santri serta Aspek Pengabdian Masyarakat.

Karna itu guna memperkaya khazanah keilmuan tentang Akreditasi Dayah dilingkungan Guru Dayah dan Sekretaris Dayah di Kota Banda Aceh mengundang khusus dua Narasumber Tgk. Heakal Afifa Asyarwani, S.IP (Ketua Majelis Akreditasi Dayah Aceh), Tgk. Marwidin, M.Ikom (Asesor Akreditasi Dayah Aceh) yang Insya Allah akan dilaksanakan Workshop Akreditasi Aceh di Bulan September 2022

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *