Sun. Dec 1st, 2024

Helmi Musa Kuta, SH, Ketua Forum Muda Lemhannas Aceh (FMLA) mendorong Pemerintah Aceh dan Kab/Kota untuk memperjuangkan nasib non ASN yang telah mengabdi puluhan tahun di Lembaga Pemerintahan di Aceh. Ini penting mengingat di Tahun 2023 akan ada penghapusan tenaga honorer atau kontrak dilingkungan Pemerintahan. Hal ini sesuai kebijakan Undang-Undang Manajemen ASN, ungkap Helmi.

Lebih lanjut Helmi mengatakan Aceh dengan kekhususannya tentu Gubernur, Walikota dan Bupati memiliki kewenangan dalam penataan Aparatun Sipil Negara termasuk non ASN tentunya. Kalaupun nantinya dalam skema (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) belum diakomudir, maka di beberapa instansi teknis seperti Pol PP dan WH, Damkar, BPB tenaga kontrak yang telah mengandi puluhan tahun perlu di perhatikan, tentu dengan melihat kinerja dan dedikasinya selama ini, ungkap Advokat ini (*)

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *