Sat. Jul 27th, 2024

Oleh Bung Syarif*

Dalam Organ Negara, semua susunan, kedudukan, tupoksi dan kewenangan diatur secara terang benderang. Jadi tidak boleh kita melabrak aturan. Begitupun Praja Wibawa Kota Banda Aceh, semua sudah ada payung hukumnya termasuk regeling internal personilnya. Baik dalam spektrum Peraturan Pemerintah, Permendagri, Qanun Kota, Peraturan Walikota hingga Peraturan Kasat (Perkasat)

Lebih rinci Perkasat Pol PP dan WH Nomor 33 Tahun 2021 mengatur dengan terang benderang Personilnya yang terdiri dari ; Petuga Tindak Internal (PTI), Danton, Danru, Intel, Supir dan  Administrasi. Masing-masing tupoksinya diatur dengan rinci, tinggal kita membacanya saja. Nomenklatur diluar yang diatur dalam Perkasat tidak dikenal. Ini mestinya menjadi referensi unsur pimpinan dalam bertindak. Jikapun mau dibentuk jabatan baru, harus direvisi Perkasatnya. Ini kalau kita konsisten menegakkan aturan.

Regeling ini juga mengatur soal piket pagi, piket malam, apel  pagi, sore dan malam, penegakan disiplin personil, pakain dan atribut personil, jam dinas administrasi dan lapangan. Hingga penegakan disiplin (sanksi) bagi personil yang melanggar aturan.  

Terkait dengan sanksi, sangat jelas ; tidak mengikuti apel dihukum dengan kerja bakti atau pembinaan fisik, tidak melaksanakan tugas dihukum dengang teguran tertulis, pemotongan sprin dan pembebasan tugas (khusu bagi tenaga kontrak). Bagi ASN tentu ada aturan tersendiri.

Disini juga dijelaskan dengan terang benderan sanksi bagi personil antara lain:

  1. Personil yang tidak melaksanakan tugas 6 kali dalam sebulan dikenakan sanksi teguran pertama dan pemotongan 5 sprin
  2. Personil yang tidak melaksanakan tugas 6 kali pada bulan kedua  dikenakan sanksi teguran kedua dan pemotongan 10 sprin
  3. Personil yang tidak melaksanakan tugas 6 kali pada bulan ketiga dikenakan sanksi teguran ketiga dan penghapusan sprin
  4. Personil yang tidak melaksanakan tugas 6 kali pada bulan keempat dikenakan sanksi teguran keempat dan pembebasan tugas sementara

Tentunya personil yang dikenakan sanksi terlebih dahulu dilakukan sidang kode etik yang dihadiri Kasat, Sekretaris, Kabid Perundang-undangan dan Sumber Dayah Aparatur, PTI serta atasan langsung personil yang dihukum.

Jelas dan sangat terang benderang, yang dihukum wajib disidang kode etik dengan melibatkan para pihak (baca Pasal 9). Tentunya semangat Perkasat ini yang diundangkan tanggal 1 Desember 2021 dalam rangka penguatan kelembagaan Praja Wibawa di Kota Banda Aceh.  Krue semangat, sukses terus sobat. Lagit boleh runtuh tapi aturan wajib ditegakkan. Tentunya ada diskresi bagi unsur pimpinan bagi personil yang melanggar etika dan hukum lainnya seperti narkoba, perkelahian antar personil, main judi dan perbuatan tercela lainnya dapat dihukum dengan pemecatan langsung setelah melakukan sidang unsur pimpinan

*Penulis adalah Praja Wibawa Kota Banda Aceh, Dosen Legal Drafting Prodi HTN dan HPI UIN Ar-Raniry

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *