Sat. Jul 27th, 2024

Viralnya pemberitaan di medsos terkait pembongkaran paksa tiang masjid Taqwa Muhammadiyah di Bireun sebagaimana dilansir di media eramuslim.com (13/5/22) oleh sejumlah personil Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Bireun. Berbagai komentarpun berseliwuran sebutsaja Prof Abdul Mu`ti Sekretaris Umum PP Muhadiyah, Muslim Ayub Politisi Nasdem Aceh, A.Malik Musa Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhamadiyah Aceh serta berbagai tokoh lainnya, membuat Helmi Musa Kuta, SH Ketua Forum Muda Lemhannas Aceh (FMLA) ikut bicara, Helmi menilai pembongkaran tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi sekaligus gagal pahamnya oknum Pol PP WH Bireun dalam menilai Muhammadiyah yang dikualifikasi sebagai Wahabi. Ini sungguh kesesatan analogi. Muhammadiyah tidak sama dengan wahabi, karna Muhammadiyah hanyalah salah satu Ormas Islam yang ada di Indonesia dan diakui keberadaannya oleh Negara.

Mestinya Negara (Bupati) harus mampu menyampaikan kepada publik apa yang menjadi penyebab utamanya. Pol PP dan WH yang menjadi bawahan Bupati tentu tidak berdiri sendiri, pasti ada orang yang memberikan intruksi dalam pembongkaran tersebut. Gara-gara kasus tersebut memcorong pemberlakuan syariat Islam di Aceh ungkap Helmi yang juga advokat ini. Helmi juga sagat prihatin atas kasus yang tidak menghargai nilai-nilai keberagaman dalam beragama. Konstitusi kita menyebutkan secara jelas Pasal 29 ayat (1) UUD 1945; “Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa dan ayat (2): Negara menjamim kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayannya. Muhammadiyah itu bukan aliran sesat, tapi Ormas Islam yang juga masuk rumpun Aswaja, ungkap Helmi. Semoga kepolisian bisa melakukan tindakan hukum atas pengrusakan tiang masjid ini. Ingat yang dibangun Masjid, bukan tempat maksiat. Kok diroboh, ini aneh bin ajaib.

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *