Sat. Jul 27th, 2024

Oleh Bung Syarif*

Eksekusi cambuk bagi terpidana yang melanggar Qanun Jinayat dilakukan oleh Jallad, ini diatur secara terang benderang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat. Dalam Bab X Pergub tersebut mengatur Standarisasi Jallad dalam melakukan Eksekusi Cambuk.

Diantara standar wajib Jallad antara lain; bertaqwa pada Allah SWT, sehat jasmani dan rohani, berakhak mulia, bebas narkoba, tidak pernah tersangkut pidana umum dan pidana qanun jinayat, lulus Pendidikan dan pelatihan Jallad, tidak memiliki hubungan dengan keluarga terpidana. Karna itu pula Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam Aceh melakukan sertifikasi  dan pelatihan bagi calon Jallad (baca pasal 48). Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Kota belum memiliki Jallad yang tersetifikasi dapat meminta bantuan Jallad yang berasal dari Kabupaten/Kota terdekat. Jadi Jallad itu bukan orang sembarangan wajib bersertifikat.

Tentunya tugas berat menghantui Jallad. Lebih familiar dikenal orang sebagai algojo mengenakan jubah itu merentangkan lengan kanannya setinggi bahu. Di tangannya terlihat rotan sepanjang satu meter yang pangkalnya telah dibengkokkan. Tugas utama Jallad adalah melakukan cambuk terhadap pelanggaran qanun Jinayat sesesuai jumlah hukuman yang diputuskan oleh Hakim Mahkamah Syar`iyah.

Seorang Jallad wajib menjaga kehormatan profesinya itu melalui cerminan perilaku dalam kehidupan sehari-harinya. Sekali pun tak ada yang tahu identitas mereka. Saya membayangkan seorang yang berprofesi sebagai Jallad tentu memiliki beban moral dan mental yang dilematis, apalagi jika yang dihukum adalah orang yang pernah ia kenal dan dekat dengan yang bersangkutan. Yang pasti setiap profesi yang diambil memiliki kadar resiko yang berbeda.

*Penulis adalah Praja Wibawa Kota Banda Aceh, Sekretaris Forum Muda Alumni Lemhannas Aceh, Sekjen DPP ISKADA Aceh, Dirut ARI, Dosen FSH UIN Ar-Raniry, Mantan Aktivis`98

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *