Oleh Bung Syarif*
Sahabat yang super, pada pertemuan keenam, kita telah mengulas tertib sosial, yang merupakan bagian dari pakem trantimbum sesuai kitab rujukan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018. Kali ini bahasan mengenai “tertib Hiburan”. Mari kita simak rambu-rambunya; “Setiap orang/badan yang menyelenggarakan kegiatan hiburan harus memiliki izin tertulis dari Pemerintah Kota melalui SKPD terkait. Tentunya dengan mematuhi rambu-rambu yang telah ditentukan diantaranya memisahkan antara penonton laki-laki dan perempuan, menghentikan aktivitas lima belas menit sebelum azan dan menjamin tidak terjadinya khalwat.
Terkait sobat yang ingin menyelenggarakan usaha hiburan umum, juga wajib hukumnya mendapat izin Walikota, tentunya tata cara pemberian izin mengacu pada Peraturan Walikota Banda Aceh. Mohon dipelajari ya Peraturan Walikotanya. Oya jika sobat membandel dapat dikenakan dengan administratif berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau 50 juta rupiah. Penentuan hukumannyapun bisa kumulatif lho.
*Penulis adalah Praja Wibawa Kota Banda Aceh, Dosen FSH UIN Ar-Raniry, Sekjen DPP ISKADA Aceh, Sekretaris Forum Muda Alumnni Lemhannas Aceh, Direktur Aceh Research Institute (ARI)