Oleh Bung Syarif***
Dengarkan kisah aduhai
Dendang membersamai Auditor Eksternal Pemerintah Kota
Bapak Selian luar biasa ramah dan bersahaja

Menerima kami dalam melakukan konsultasi Bantuan Hibah Daerah Tahun 2023
Dengarkan kisah aduhai
Dendang membersamai Auditor Eksternal Pemerintah Kota
Senin, 2 Oktober 2023, Punggawa Dayah melakukan diskusi dengan Auditor BPKP Aceh di Lantai 2
Didampingi Tuan Fuadi, ST Pejabat PBJ Disdik Dayah yang gagah bana
Kami menjalankan intruksi kadis guna berkonsultasi dengan-nya
Soal tafsiran regeling pemberian Hibah daerah dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh tercinta
Mendengar dengan seksama penjelasannya
Syarat wajib seluruh Lembaga berbadan Hukum yang mendapat legalitas Kementrian Hukum dan HAM RI
Syarat lainnya wajib ada SKT/izin operasional lembaga yang dikeluarkan lembaga teknis sesuai kewenangannya
Proposal dari Lembaga ditujukan kepada Walikota Banda Aceh-nya
Rekom Camat / Keuchik juga mesti harus ada
Foto Copy KTP Pimpinan Lembaga mesti ada
SK Hibah Walikota sebagai legal standingnya
Jika Tuan dan Puan pingin aman dari jerat hukum pidana
Jika melanggar aturan nanti mendapat karmanya
Berpotensi melawan Hukum dan jeratan pidana
Begitu penjelasan Bapak Selian, Auditor BPKP RI Perwakilan Aceh yang gagah bana
Terimakasih Bapak atas penjelasan-nya, semoga CPR senantiasa dalam lindungan Allah dalam menjalankan tugas negara, Amiin
*Goresan Pena Magister Hukum Tata Negara USK, Direktur Forum Milenial Literasi Aceh, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Alumni Lemhannas Pemuda Angkatan I, Aktivis`98, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Aktivis LBH Darul Misbah
