Ming. Sep 27th, 2026

Oleh Bung Syarif***

Dengarkan kisah aduhai

Dendang membersamai Auditor Eksternal Pemerintah Kota

Bapak Selian luar biasa ramah dan bersahaja

Menerima kami dalam melakukan konsultasi Bantuan Hibah Daerah Tahun 2023

Dengarkan kisah aduhai

Dendang membersamai Auditor Eksternal Pemerintah Kota

Senin, 2 Oktober 2023, Punggawa Dayah melakukan diskusi dengan Auditor BPKP Aceh di Lantai 2

Didampingi Tuan Fuadi, ST Pejabat PBJ Disdik Dayah yang gagah bana

Kami menjalankan intruksi kadis guna berkonsultasi dengan-nya

Soal tafsiran regeling pemberian Hibah daerah dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh tercinta

Mendengar dengan seksama penjelasannya

Syarat wajib seluruh Lembaga berbadan Hukum yang mendapat legalitas Kementrian Hukum dan HAM RI

Syarat lainnya wajib ada SKT/izin operasional lembaga yang dikeluarkan lembaga teknis sesuai kewenangannya

Proposal dari Lembaga ditujukan kepada Walikota Banda Aceh-nya

Rekom Camat / Keuchik juga mesti harus ada

Foto Copy KTP Pimpinan Lembaga mesti ada

SK Hibah Walikota sebagai legal standingnya

Jika Tuan dan Puan pingin aman dari jerat hukum pidana

Jika melanggar aturan nanti mendapat karmanya

Berpotensi melawan Hukum dan jeratan pidana

Begitu penjelasan Bapak Selian, Auditor BPKP RI Perwakilan Aceh yang gagah bana

Terimakasih Bapak atas penjelasan-nya, semoga CPR senantiasa dalam lindungan Allah dalam menjalankan tugas negara, Amiin

*Goresan Pena Magister Hukum Tata Negara USK, Direktur Forum Milenial Literasi Aceh, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Alumni Lemhannas Pemuda Angkatan I, Aktivis`98, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Aktivis LBH Darul Misbah

By fmla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *