Jum. Jul 24th, 2026

    BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Aceh. Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat Forkopimda yang dipimpin langsung Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), di Banda Aceh, Kamis (23/7/2026), dan disampaikan kembali kepada publik oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Jumat (24/7/2026).

    Dalam arahannya, Gubernur Mualem menegaskan bahwa persoalan LGBT menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Syariat Islam yang berlaku di Aceh serta menimbulkan berbagai dampak sosial dan kesehatan yang perlu diantisipasi secara bersama.

     “Itu persoalan serius di Aceh. Selain bertentangan dengan Syariat Islam, LGBT juga menyebar penyakit mematikan HIV/AIDS,” ujar Mualem sebagaimana disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.

    Menurut Mualem, berbagai laporan dan perhatian masyarakat mengenai aktivitas komunitas LGBT di sejumlah daerah tidak boleh diabaikan. Karena itu, seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, dunia pendidikan, hingga masyarakat diminta memperkuat koordinasi dalam melakukan langkah-langkah pencegahan sesuai kewenangan masing-masing.

    Pemerintah Aceh menilai upaya pencegahan harus dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan edukasi, penguatan keluarga, pembinaan generasi muda, pengawasan ruang publik, serta penegakan regulasi yang berlaku di Aceh.

    Forkopimda Bahas Strategi Pencegahan

    Dalam rapat tersebut, Gubernur Mualem meminta Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, memaparkan perkembangan kondisi terkait aktivitas LGBT di Aceh.

    Rapat dihadiri Ketua DPRA Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Kepala BIN Daerah Aceh Andrie P. Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, serta Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro.

    Wali Nanggroe Aceh diwakili oleh Tuha Peut Saifuddin Harun, Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam Brigjen TNI Dwi Sasongko, Kejaksaan Tinggi Aceh diwakili Aspema Nur Albar, sementara Ketua Pengadilan Tinggi Aceh mengutus Hakim Tipikor Firmansyah.

    Dalam paparannya, Nasir menjelaskan bahwa pemerintah menemukan indikasi penyebaran konten LGBT melalui berbagai platform digital dan komunitas tertentu yang dinilai berpotensi memengaruhi masyarakat, khususnya kalangan remaja.

    Menurutnya, aktivitas tersebut juga terindikasi berlangsung di sejumlah ruang publik yang menjadi tempat berkumpul masyarakat.

    “Mereka aktif bergerak menyebar konten LGBT di ruang digital maupun komunitas tertentu yang menimbulkan perhatian masyarakat. Aktivitas mereka terindikasi di café atau warkop, barbershop, dan tempat fitness atau gym,” kata Nasir.

    Ia juga menyampaikan adanya penggunaan sejumlah aplikasi media sosial yang menurut hasil pemantauan dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi antarpengguna dengan ketertarikan sesama jenis.

    Pemerintah Siapkan Penguatan Regulasi

    Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Aceh berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur mengenai Gugus Tugas Pencegahan Pornografi agar memiliki ruang lingkup yang lebih adaptif terhadap perkembangan tantangan di era digital.

    Selain itu, pemerintah akan memperkuat program ketahanan keluarga melalui peningkatan pola pengasuhan, pendidikan karakter, pembinaan moral, serta disiplin positif bagi anak dan remaja.

    Pemerintah Aceh juga mengusulkan pembentukan tim terpadu lintas instansi yang bertugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas di ruang publik maupun media sosial sebagai bagian dari langkah pencegahan dini.

    “Perlunya dibentuk tim terpadu untuk mengantisipasi dan memantau aktivitas LGBT di ranah publik dan media sosial,” ujar Nasir.

    Aparat Siap Tindak-lanjuti

    Menanggapi hasil rapat tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti hasil pembahasan Forkopimda, khususnya dalam aspek pemantauan aktivitas di media sosial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Segera dilaksanakan,” ujar Ruddi.

    Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI Dwi Sasongko menilai media sosial menjadi salah satu ruang yang perlu mendapat perhatian serius. Ia mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon genggam dan internet oleh anak-anak sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan keluarga.

    Sementara itu, Aspema Kejati Aceh Nur Albar menyampaikan pandangannya mengenai persoalan tersebut dari aspek hukum. Kepala BIN Daerah Aceh Andrie P. Mulia menilai fenomena tersebut merupakan salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang memerlukan kewaspadaan seluruh elemen masyarakat.

    “Gerakan mereka sangat terorganisir. Ini anomali untuk daerah yang kita sebut sebagai Serambi Mekah,” kata Andrie.

    Pendekatan Pencegahan Menjadi Prioritas

    Pemerintah Aceh menegaskan bahwa upaya pencegahan akan dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, ulama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, serta keluarga sebagai benteng utama pembentukan karakter generasi muda.

    Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat nilai-nilai keagamaan, budaya, dan moral masyarakat Aceh sekaligus menjaga pelaksanaan Syariat Islam yang menjadi kekhususan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Red)

    By fmla

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *