Kam. Jul 23rd, 2026

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata di ruang kerjanya pada hari Jumat (21/03/2025) siang waktu setempat.

Dalam keterangannya, Alriandi mengatakan pemberian THR ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

PP ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBK Banda Aceh.

β€œPer hari ini pencairan THR sudah dilakukan ke rekening masing-masing ASN dengan rincian 3.700 orang PNS dan 1.100 orang P3K dengan total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 23,2 miliar lebih,” jelasnya. (JZ01CPR)

By fmla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *