Oleh Bung Syarif**
Dengarkan kisah aduhai
Dendang Gerakan percepatan pelaksanaan program 2026
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mesti bekerja cepat dan sesuai regulasi-nya
Begitu arahan Bapak Kadis, Kamis 21 Mei 2026-nya
Dengarkan kisah aduhai
Dendang Gerakan percepatan pelaksanaan program 2026
Pelaksanaan hibah mesti lengkap administrasi-nya
Verifikasi dokumen administrasi dan locus agar tepat sasaran-nya
Rambu-rambu aturan hibah jangan dilanggar oleh PPTK-nya
Agar aman problem hukum saat berhadapan APH-nya
Dengarkan kisah aduhai
Dendang Gerakan percepatan pelaksanaan program 2026
Pelaksanaan terder mesti terlaksana dengan cepat-nya
Agar Rapor Kinerja tidak merah, sesuai hasil retret Kepala OPD di Sabang-nya
Penegakan Disiplin ASN mesti terlaksana sesuai jabatan yang disandang-nya
Para Kabid/Kasi bertanggungjawab langsung membina bawahan-nya
Yang tak seumateh harus di bina dengan seksama oleh atasan langsung-nya
Pembinaan berjenjang sesuai regulasi-nya
Jika tidak sanggup dibina maka kembalikan pada atasan yang lebih tinggi agar diambil tindakan hukum sesuai regeling Penegakan Disiplin ASN-nya
** Goresan Pena Magister Hukum Tata Negara USK, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, KAHMI Aceh, ICMI Kota Banda Aceh, Direktur Aceh Research Institute (ARI), Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry
