Banda Aceh-Lahirnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2019 tentang Badan Akreditasi Dayah Aceh (BADA) menyebabkan sistem penilaian Akreditasi Dayah terjadi perubahan fundamental. Dimana sebelumnya berbasis borang quisioner yang dinilai oleh Tim Gabungan Disdik Dayah Aceh dan Kanwil Agama Aceh berubah menjadi mandiri yang dilakukan oleh Majelis Akreditasi Dayah Aceh dengan melibatkan 9 hingga 30 orang Tim Assesor Majelis Akreditasi Dayah Aceh. Dimana jumlah Tim Assesor disesuaikan dengan kompleksitas Akreditasi Dayah selama 1 tahun berdasarkan kebutuhan. Karena itu Muhammad Syarif, SHI, MH Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh mendorong seluruh dayah di Banda Aceh untuk melakukan Akreditasi yang dibuka kesempatan setiap Tahun di website BADA. Usulan akreditasi ini sifatnya mandiri yang dilakukan oleh masing-masing dayah. Dinas Pendidikan Dayah Kab/Kota hanya memfasilitasi usulan Akreditasi berupa rekomendasi Dayah. serta melakukan berbagai pelatihan yang mendukung Akreditasi Dayah. Sebut saja; Training Center Musabaqah Qiraatil Kutub (TC MQK), Pelatihan Sistem Informasi Dayah, Workshop Akreditasi Dayah, Penyusunan Rencana Pembelajaran Santri, Pelatihan Manajemen Tata Kelola Dayah, Pelatihan Kesehatan Dayah, Pelatihan Menulis Ilmiah, Pelatihan Jurnalistik, Pelatihan Teknik Menyusun Laporan Keuangan Dayah, Pelatihan Dayah Ramah Anak serta pemenuhan Sarana dan Prasarana Dayah.
Lembaga yang dibentuk oleh Gubernur Aceh sesuai Pergub dengan Struktur Organisasinya terdiri dari Majelis Akreditasi Dayah, Sekretariat yang dipimpin secara ex officio pejabat Eselon IV dilingkungan Disdik Dayah Aceh serta Tim Assesor. Dimana personil Majelis Akreditasi Dayah berjumlah 5 orang yang terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Wakil dan 3 orang Anggota.
Karena itulah BADA menetapkan 8 Standar Instrumen Akreditasi Dayah Aceh meliputi antara lain:
Standar Pertama, aspek yang dinilai meliputi; Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran serta strategi pencapaian lembaga pendidikan dayah.
Standar Kedua aspek yang dinilai meliputi; Tata Kelola Kepemimpinan dan Kerjasama. Dalam standar ini yang dinilai antara lain; penghargaan dan pengakuan eksternal, kerjasama Dayah dengan Mitra Bestari, baik lokal, nasional dan internasional, sistem penetapan pimpinan dan periodesasi kepemimpinan, struktur lembaga dayah, Kalender Akademik Dayah.
Standar Ketiga meliputi; Thalabah/Santri dan Lulusan. Yang dinilai meliputi mekanisme seleksi santri, santri aktif, santri asing, prestasi santri, Layanan Santri (Poskesehatan Santri Dayah, Koperasi santri, Perpustakaan, Bimbingan dan Konseling, beasiswa, mahkamah santri, santunan/bantuan santri kurang mampu/yatim), guru asuh) serta reputasi alumni diluar baik tingkat lokal, nasional dan internasional.
Standar Keempat aspek Sumber Daya meliputi; Partisipasi Keorganisasian Pimpinan dayah baik dilevel organisasi lokal, nasional dan internasional, keterlibatan dalam Kajian Ilmiah, Seminar. Muzakarah dan Karya Tulis Pimpinan dan Teungku Dayah.
Standar Kelima aspek Pemenuhan Sapras Dayah meliputi; fasilitas gedung asrama, bilik, dapur umum, gedung UKD, gedung perpustakaan, Sekretariat dayah dan fasilitas pendukung lainnya.
Standar Keenam aspek Sistem Informasi Dayah meliputi; pengelolaan Website dan sosial media dayah seperti; FB, Twitter, IG, Majalah, Baliho, TV/Radio, Mading, Kotak Saran, Papan Informasi.
Standar Ketujuh Aspek yang dinilai meliputi; Laporan Keuangan dayah serta sumber pembiayaan Dayah.
Standar Kedelapan, aspek yang dinilai meliputi; Penerapan Kurikulum Dayah setiap jenjangnya, Guru Pengajar masing-masing Bidang Studi, Nama Kitab, Silabus/ Rencana Pembelajaran Semester Dayah, Metode Pembelajaran, Instrumen Evaluasi/Penilaian Santri serta Aspek Pengabdian Masyarakat (CPR)
