Oleh Zul Fajri Joesva, M.H*
“Pasal 184 UUPA menyatakan untuk mengkoordinasikan tambahan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 Ayat (3) dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 183 Ayat (2), Gubernur dapat membentuk satuan unit kerja”
Dana Otonomi Khusus (Otsus) merupakan instrumen penting dalam rangka desentralisasi fiskal (fiscal decentralization) untuk mempercepat pembangunan dan untuk mewujudkan keadilan. Dana Otsus dimulai tahun anggaran 2008 sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU No. Tahun 11 Tahun 2006 tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). UUPA mengamanatkan dana Otsus digunakan untuk membiayai pembangunan di Aceh, terutama (i) pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, (ii) pemberdayaan ekonomi rakyat, (iii) pengentasan kemiskinan, serta pendanaan (iv) pendidikan, (v) sosial, dan (iv) kesehatan. Dalam periode 2008-2021, jumlah dana Otsus yang telah diterima Pemerintah Aceh dengan besaran 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) telah mencapai 88,7 Triliun.
Perlu dicatat, Pemerintah Aceh tidak sepenuhnya memiliki kewenangan mandiri dalam penggunaan dana Otsus karena tetap berada dalam pengawasan dan evaluasi pemerintah pusat (in the supervision and evaluation of the central government). Oleh karena itu, pentingnya untuk mengidentifikasi hambatan dalam proses tersebut agar ke depan pengelolaan dana lebih efektif dan juga perlunnya perbaikan tata kelola (improving governance) dana Otsus agar lebih efisien, transparan, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Lahirnya dana Otsus sama sekali tidak bisa dilepaskan dari konteks historis perdamaian melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dana Otsus merupakan konsekuensi dari kewenangan khusus yang dimiliki oleh Aceh. Karena itu, persoalan besaran dana harus sejalan dengan penguatan kewenangan (strengthening of authority) serta perbaikan tata kelola. Yang menjadi persoalan sekarang adalah berkaitan dengan sistem pengelolaan dana Otsus tersebut agar tepat sasaran dan bisa mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.
Pasal 183 UUPA ayat (1) dan (2) menyatakan “Dana otonomi khusus berlaku untuk jangka waktu 20 tahun dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarnya setara dengan 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional. Berdasarkan UUPA, Aceh masih menerima Dana Otsus hingga tahun 2027. Akan tetapi jumlah yang akan diterima menurun menjadi 1 persen dari DAU mulai tahun 2023, dan akan berakhir pada tahun 2028.
Sementara Pasal 184 UUPA menyatakan untuk mengkoordinasikan tambahan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 Ayat (3) dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 183 Ayat (2), Gubernur dapat membentuk satuan unit kerja. Sejak 2008-sekarang, pengelolaan dana Otsus dilaksanakan oleh sebuah badan yang berada di bawah kendali kepala daerah.
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kemendagri Sumule Tumbo dalam rapat bersama dengan Badan Legislasi DPR-RI, Selasa 14 April 2026. Tumbo menegaskan pentingnya keberadaan lembaga khusus untuk memastikan pengelolaan dana otsus berjalan lebih transparan dan terarah mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Oleh karena itu, pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU Perimbangan Keuangan yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mencabut UU sebelumnya (UU No. 33 Tahun 2004). UU HKPD dirancang untuk meningkatkan desentralisasi fiskal, efisiensi, serta mengurangi ketimpangan layanan publik (to reducing the inequality in public services) antara pusat dan daerah.
Usulan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memperbaiki tata kelola dana Otsus di Aceh. Poin Penting dari UU HKPD adalah untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pengelolaan keuangan Negara (public finance management) yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Mengatur ulang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Transfer ke Daerah (TKD) untuk meningkatkan pelayanan publik (improving public services). Dan juga sebagai bentuk simplikasi dari UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Bentuk Ideal lembaga pengelolaan dana Otsus Aceh
Pasal 9 ayat (2) Qanun No. 6 Tahun 2024 tentang perubahan keempat Qanun No. 2 Tahun 2008 tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus yang mengamanatkan pengelolaan dana Otsus diadministrasikan pada Pemerintah Aceh. Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana (preventing misappropriation of funds) dan memastikan penggunaannya akuntabel dan transparan. Optimalisasi dana Otsus yang dimulai sejak 2008 berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006, digunakan secara efisien untuk pembangunan infrastruktur dan pemeliharaan, serta pemberdayaan ekonomi rakyat.
Penulis melihat adanya urgensitas terhadap pembentukan lembaga independen untuk mengelola dana Otsus Aceh guna meningkatkan transparency, accountability, dan accuracy. Dalam hal ini, Lembaga ini diusulkan melalui revisi RUU Pemerintahan Aceh yang setidaknya nomeklatur namanya langsung disebutkan dalam revisi UUPA mendatang. Apakah nama lembaga ini “Badan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh (BP-DOKA)” atau bentuk lainnya? Intinya nama lembaga tersebut perlu disebutkan secara eksplisit dalam UU. Selain bertujuan untuk menegaskan eksistensi lembaga tersebut juga dengan hadirnya lembaga ini mampu memberikan warna baru (bring a fresh perspective) dalam hal manejerial dan tata kelola penggunaan dana untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
Penulis berpandangan lembaga independen (state auxiliary agency) yang dimaksud adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang (established by law) untuk melakukan fungsi khusus, bersifat mandiri, dan berada di luar struktur hierarki eksekutif, legislatif, atau yudikatif. Lembaga BP-DOKA ini berfungsi mengawasi dan menunjang kinerja pemerintah, serta mengatasi ketidakpercayaan publik (public mistrust). Karakteristik utama dari lembaga ini adalah mandiri, bebas dari intervensi kekuasaan (free from authority interference) mana pun dalam menjalankan tugasnya, dibentuk dan diatur dalam UU.
Sementara untuk anggotanya berbentuk komisioner dengan sistem kolektif kologial dengan seorang ketua/kepala merangkap sebagai anggota. Para anggota komisioner dipilih dan diseleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan serangkai tes, feat and proper test, dan lain sebagainya. BP-DOKA bertanggung jawab secara administratif dan fungsional kepada Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugasnya. Agak mirip KIP Aceh bertanggungjawab kepada KPU Pusat dan dipilih oleh parlemen daerah Aceh. Komposisinya sebagaimana lazimnya berbilang ganjil: tiga komisioner, lima komisioner, atau tujuh komisioner.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, komisioner BP-DOKA dibantu dan didukung oleh Kesekretariatan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris, bertanggung jawab terhadap segala urusan administrasi maupun kebutuhan lainnya untuk mendukung kerja-kerja BP-DOKA.
Perbandingan Pengelolaan Dana Istimewa Yogyakarta
Dana Keistimewaan (Danais) Yogyakarta dikelola bersama oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) bersama DPRD DIY. Lembaga teknis yang diberi wewenang untuk mengelola dana tersebut diberi nama “Paniradya Kaistimewan”, sebuah lembaga yang berada di bawah Gubernur DIY yang dibentuk berdasarkan Perdais No. 1 Tahun 2020. Danais bagi DIY bukan sekadar urusan anggaran. Danais bagian dari amanat UU Keistimewaan terlepas dari kontribusi sejarah (historical contribution) yang telah dicatatkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Pada tahun 2024, Dana Keistimewaan DIY mencapai Rp1,2 triliun. Tahun 2025 menjadi Rp1 triliun dan 2026, direncanakan dipangkas hingga 50% atau di kisaran angka 500 Miliar. Penggunaan Danais meliputi lima poin kewenangan istimewa: pertanahan, tata ruang, kelembagaan, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, dan kebudayaan. Lembaga ini diberikan tugas khusus untuk mengelola dana keistimewaan mulai dari perencanaan, pengalokasian anggarannya agar fokus kepada target sasaran sesuai dengan kebutuhan layanan dasar masyarakat (basic community needs) sampai pada pelaksanaan dan pertangggungjawabannya.
Tantangan dan harapan
Tantangan terhadap lembaga baru ini, Adanya kekhawatiran potensi dualisme antara lembaga khusus baru ini dengan dinas-dinas yang sudah ada di pemerintah Aceh. Skema ini muncul di tengah diskusi penyesuaian penggunaan dana, seperti yang juga diterapkan di Papua (2,00% belanja umum dan 0,25% insentif khusus). Untuk itu, perlu adanya awareness dan sharing ideas serta terbangunnya komunikasi dua arah (two-way communication) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dalam melahirkan lembaga ini dan membenahi aturannya agar menjadi ujung tombak (being spearhead) dalam pengelolaan dana Otsus di Aceh.
**Penulis adalah Penduduk Desa Matangkeh Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara berdomisili di Banda Aceh, Dosen AKPER KESDAM Banda Aceh, Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Ketua Bidang Pemerintahan Forum Milenial Literasi Aceh (FMLA)
