Sat. Jul 27th, 2024

Oleh Bung Syarif*

Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh diatur secara legal formal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Kedua regulasi ini menjadi dasar kuat bagi Aceh untuk menjalankan syariat Islam secara universal. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 menghendaki adanya sejumlah aturan organic lainnya terutama Qanun Aceh dalam rangka pelaksanaan Syariat Islam, karna Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjadi penting. Qanun inilah yang menjadi pedoman dalam penerapan syariat Islam di Aceh. Penyelenggaraan Hukum Jinayat berasaskan antara lain; keislaman, legalitas, keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, perlindungan hak asasi manusia dan pembelajaran kepada masyarakat.

Qanun ini pula mengatur pakem Hukum Jinayat meliputi:

  1. Khamar
  2. Maisir
  3. Khalwat
  4. Ikhtilath
  5. Zina
  6. Pelecehan seksual
  7. Pemerkosaan
  8. Qadzaf
  9. Liwath
  10. Musahaqah

Pakem ini pula menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum meliputi kepolisian, Praja Wibawa, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jaksa dan Hakim Mahkamah Syariah Provinsi dan Kab/Kota dalam melakukan penindakan hukum terhadap masyarkat yang melanggar Qanun Jinayat. Diluar pakem itu maka bukan menjadi kewenangan Wilayatul Hisbah untuk melakukan proses pembinaan terhadap pelanggaran Qanun Syariat. Udah paham bukan..? kalau saya menyebutnya Praja Wibawa maka disitu sudah termasuk Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah dan Linmas.

Oya sahabat yang super, saat Qanun ini mulai berlaku maka beberapa Qanun telah dicabut diantaranya:

  1. Qanun Provinsi Naggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar dan sejenisnya
  2. Qanun Provinsi Naggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian)
  3. Qanun Provinsi Naggroe Aceh Darussalam Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum).

`Uqubat qanu ini terdiri dari hudud (cambuk) dan ta`zir. Dimana uqubat ta`zir dibedakan menjadi dua yaitu; `uqubat ta`zir utama dan `uqubat ta`zir tambahan. Terkait `uqubat tak`zir utama terdiri dari: cambuk, denda, penjara dan restitusi. Sementara `uqubat ta`zir tambahan terdiri dari pembinaan oleh negara, restitusi oleh orang tua/wali, pengembalian kepada orang tua/wali, pemutusan perkawinan, pencabutan izin dan pencabutan hak, perampasan barang-barang tertentu dan kerja sosial.

Nah terkait pemberlakuannnya berlaku untuk:

  1. Setiap orang yang beragama Islam yang melakukan jarimah di Aceh
  2. Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayat
  3. Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana diluar KUHP tetapi diatur dalam Qanun ini
  4. Badan Usaha yang yang menjalankan kegiatan usaha di Aceh.

Sudah semakin jelas bukan, oya nanti satu persatu pakem jarimah kita jelaskan secara terang benderang terkait uqubat cambuknya. Ikuti terus ya.

*Penulis adalah Penggiat Lembaga Bantuan Hukum, Alumni Lemhannas Pemuda Angkatan I  Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Pidana Islam (HPI), Prodi Hukum Tata Negara (HTN) dan Prodi Hukum Keluarga (HK) FSH UIN Ar-Raniry

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *