Sat. Jul 27th, 2024

Oleh Bung Syarif*

Dalam Pembentukan regeling seringkali dibutuhkan rumusan khusus mengenai pendelegasian wewenang dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Pendelegasian wewenang tersebuat harus dilakukan karna terdapat hal-hal yang tidak dapat dirumuskan secara langsung dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan karena sifatnya terlalu teknis atau mudah berubah. Oleh karena itu peraturan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan wewenang pengaturannya kepada peraturan yang lebih rendah.

Sebagai contoh Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara yang mengatur;” Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi dan susunan organisasi kementerian diatur dengan Peraturan Presiden”. Diksi pendelegasian wewenang tersebut bermacam-maca diantaranya; diatur dengan, diatur dalam (baca Perihal Undang-Undah Karya Prof, Dr.Jimly Asshiddiqie, SH, hal 186-187).

Teknik penyusunan pendelegasian wewenang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Pendelegasian wewenang harus menyebut dengan tegas ruang lingkup materi muatan yang diatur dan jenis peraturan perundang-undangan
  2. Jika materi muatan yang didelegasikan sebagian sudah diatur pokok-pokoknya di dalam peraturan perundang-undangan yang mendelegasikan tetapi materi muatannya harus diatur hanya di dalam peraturan perundang-undangan yang didelegasikan dan tidak boleh didelegasikan lebih lanjut keperaturan yang lebih rendah (subdelegasi), dan gunakan kalimat; “Ketentuan lebih lanjut mengenai…diatur dengan….”
  3. Jika pengaturan materi tersebut dibolehkan didelegasikan lebih lanjut (subdelegasi), gunakan kalimat: “Ketentuan lebih lanjut mengenai….diatur dengan atau berdasarkan….”
  4. Jika materi muatan yang didelegasikan sama sekali belum diatur pokok-pokoknya di dalam peraturan perundang-undangan yang mendelegasikan dan materi muatan itu harus diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang diberi delegasi dan tidak boleh didelegasikan lebih lanjut ke peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (subdelegasi), gunakan kalimat: “Ketentuan mengenai…..diatur dengan….”
  5. Jika pengaturan tersebut dibolehkan didelegasikan lebih lanjut (subdelgasi), gunakan kalimat; “Ketentuan mengenai…..diatur dengan atau berdasarkan….”
  6. Jika terdapat beberapa materi muatan yang didelegasikan, materi muatan yang didelegasikan dapat disatukan dalam satu peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang mendelegasikan, gunakan kalimat: “ (jenis peraturan perundang-undangan)…..tentang Peraturan Pelaksananya… sebagai contoh: Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  7. Jika dalam pasal terdiri dari beberapa ayat, pendelegasian kewenangan dimuat pada ayat terakhir dari pasal yang bersangkutan
  8. Pendelegasian wewenang yang mengatur dari undang-undang kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementrian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi hanya untuk bersifat teknis administratif
  9. Wewenang yang didelagasikan kepada suatu alat penyelenggara negara tidak dapat didelegasikan lebih lanjut kepada alat penyelenggara negara yang lain kecuali jika undang-undang yang mendelegasikan kewenangan tersebut dibuka kemungkinan untuk itu.

Tulisan ini sebagai bahan pengayaan bagi mahasiswa yang mengambil matakuliah legal drafting prodi Hukum Tata Negara, Hukum Pidana Islam dan Hukum Keluarga FSH UIN Ar-Raniry yang diampuh oleh Muhammad Syarif, SHI,M.H

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *