Oleh Bung Syarif*
Lembaga Pendidikan Agama Islam (LPI) merupakan institusi pendidikan berbasis keagamaan, dalam makna yang mudah dipahami LPI terdiri dari dayah, Taman Pendidikan Al-Qur`an (TPQ), Balai Pengajian dan Majelis Taklim. Masing-masing jenis LPI diatur tersendiri, syarat dan mekanisme pengurusan legalitas.
Jika ada yang bertanya kenapa LPI mesti diatur oleh negara? Salah satu jawabannya sebagai dasar pembinaan dan pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial (pemberian insentif). Lalu jika tidak ada legalitas apa boleh? Karna kita hidup bernegara maka tentu mesti taat pada aturan negara. Jika ada terjadi pelanggaran hukum atas keberadaan lembaga dalam melakukan proses pembelajaran seperti melakukan tindakan asusila, kekerasan dan sebagainya negara mudah melakukan pengawasan dan penindakan hukum. Disini dulu dah paham? Jika belum boleh nanti kita buka ruang diskusi kenegaraan, hehe.
Oya tulisan ini mengupas secara sedarhana Syarat dan mekanisme pengurusan Legalitas TPQ, BP/MT sebagaimana diatur dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standarisasi Taman Pendidikan Qur`an dan Balai Pengajian di Kota Banda Aceh.
Negara memberikan kewenangan kepada “organ negara dan pejabat yang mengelola negara”. Wewenang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna kedaulatan, kekuasaan, kewenangan, otoritas. Dalam konteks hukum, wewenang adalah hak dan kekuasaan untuk bertindak/kekuasaan membuat keputusan, memerintah dan melimpahkan tanggungjawab kepada orang lain.
Dalam kontek keberadaan LPI, maka kewenangan mengatur itu diberikan pada Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kab/Kota sesuai regeling masing-masing daerah. Oya geas, di beberapa Kab/Kota tupoksi pentadbiran dayah, TPQ, Balai Pengajian (BP), Majelis Taklim (MT) melekat pada Dinas Syariat Islam yang dalam hal ini dilaksanakan oleh pejabat eselon tiga atawa Kabid Pembinaan Dayah.
Khusus Kota Banda Aceh sesuai regeling yang ada, tupoksi pembinaan TPQ, BP/MT melekat pada Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, pasca Dinas Syariat Islam (DSI) melahirkan anak mungil yang diberi nama Disdik Dayah. Yang mana sebelumnya tugas tersebut melekat pada DSI sejak 2007-2016.
Menurut Malayu Hasibuan, wewenang adalah kekuasaan yang sah dan legal yang dimiliki oleh seseorang untuk memerintah orang lain, berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kewenangan itu dibatasi oleh aturan hukum. Jadi kalau kita bertindak diluar kewenangan yang ada, maka melanggar hukum, jika berkonsekwensi ada kerugian negara maka wajib hukumnya ganti rugi atau pidana. Ngerikan mas bro…., untuk itu jangan coba-coba melawan hukum.
Karna itulah Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh mendorong setiap lembaga Pendidikan Agama Islam seperti Balai Pengajian, Dayah, Taman Pendidikan Alquran (TPQ) dan Majelis Taklim memiliki legalitas lembaga.
Legalitas LPI penting bagi sebuah institusi pendidikan agar terciptanya standarisasi lembaga pendidikan keagamaan Islam sehingga bisa disinergikan dalam database sistem informasi lembaga pendidikan agama Islam dan memudahkan dalam pembinaan SDM, Tata Kelola dan pemberian bantuan Hibah serta bantuan Sosial.
Upaya ini juga dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan dan Tata Kelola Taman Pendidikan Alquran (TPA/TPQ) dan Balai Pengajian sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2019. Adapun syarat mengurus legalitasnya yaitu masing-masing LPI mengajukan permohonan legalitas yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh yang ditandatangani pimpinan lembaga dan wajib berstempel lembaga, dengan melampirkan al:
- Profil lembaga
- Data santri dan guru
- Surat domisili lembaga
- Surat rekomendasi camat
- Photo copy KTP pempinan lembaga
- Phas photo 3×4 sebayak dua lembar (pakai peci bagi laki-laki)
- Photo aktivitas.
Gampangkan, proses pengurusannya gratis, nol rupiah. Tinggal lengkapi berkas langsung siap hari itu. Serahkan berkas usulan legalitasnya pada petugas (pront office) nanti diagendakan dan mendapat disposisi pimpinan. Pokoknya jangan panik, santai dan langsung siap hari itu juga jika berkas lengkap dan pimpinan (kadis) ada ditempat. Oya geas, sejak Tahun 2022, Baitalmal Kota (BMK) Banda Aceh meminta syarat wajib legalitas lembaga (Surat Keterangan Terdaftar (SKT)/Izin Operasional) yang dikeluarkan oleh Disdik Dayah Banda Aceh sebagai salah satu syarat memperoleh bantuan insentif guru TPQ,BP/MT.
Dokumen SKT/Izin Operasional memuat antara lain; Nama Lembaga, Nama Pimpinan, Alamat, Nomor Register, Tanggal Berdiri dan Masa Berlaku (selama tiga tahun). Hal ini juga menjadi pedoman Auditor/Inspektorat Kota dalam memastikan legal tidaknya pemberian bantuan. Jika tidak ada dokumen itu, siap-siap pejabat yang memberikan bantuan meuramah. Maka dari itu jangan coba-coba melawan hukum, resiko ditanggung sendiri. Ingat kata pepatah orang tua jika tak seumateuh maka meulanggeh. Jangan dibilang dulu kok bisa? Kata Pak Jokowi mengelola negara harus taat aturan. Takbir
*Penulis adalah Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Mantan Aktivis`98, Fungsionaris KAHMI Aceh, Alumni Lemhannas Pemuda Angkatan I