Sat. Jul 27th, 2024

Dirangkum Oleh Bung Syarif *

 1.   Penyidik adalah Pejabat Polri di Aceh dan PPNS yang diberi wewenang oleh undang-undang dan/atau Qanun untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan

2.   Penyidik Pembantu adalah Pejabat Polri yang diangkat dengan Kepala Kepolisian Negara RI berdasarkan syarat kepangkatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Qanun

3.   Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yg diduga sebagai jarimah guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU dan atau Qanun

4.   Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU dan atau qanun untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang jarimah yg terjadi guna menemukan tersangka,

5.   Diversi: Pengalihan Penyelesaian Perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

6.   Jarimah: perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam yang dalam Qanun ini diancam dengan uqubat hudud dan atau ta`zir

7.   `uqubat: hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah

8.   Hudud; jenis `uqubat yg bentuk dan besarannya telah ditentukan di dalam qanun secara tegas

9.   Ta`zir: jenis `uqubat yg telah ditentukan dalam qanun yang bentuknya bersifat pilihan dan besarannya dalam batas tertinggi dan atau terendah

10. Restitusi; sejumlah uang atau harta tertentu yg wajib dibayar oleh pelaku jarimah, keluarganya atau pihak ketiga berdasarkan perintah hakim kepada korban atau keluarganya, untuk penderitaan, kehilangan harta tertentu atau pengganti biaya untuk tindakan tertentu

11.   Khamar ; minuman yang memabukkan dan atau mengandung alkohol dengan kadar 2 % atau lebih

12.   Maisir: perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan atau unsur untung-untungan yg dilakukan antara 2 pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung

13.   Khalwat; perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan zina

14.   Ikhtilat: perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka

15.   Mahram; orang yang haram dinikahi selama-lamanya yakni orang tua kandung dan seterusnya keatas, orang tua tiri, anak dan seterusnya kebawah, anak tiri dari istri yang telah disetubuhi, saudara kandung seayah dan seibu, saudara sesusuan, ayah dan ibu susuan, saudara ayah, saudara ibu, anak saudara, mertua (laki dan perempuan), menantu laki-laki dan perempuan.

16.   Zina; persetubuhan anatar seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak

17.   Pelecehan seksual; perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang di depan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban

18.   Liwath; perbuatan seseorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya kedalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan kedua belah pihak

19.   Musahaqah; perbuatan 2 orang wanita atau lebih dengan cara saling menggosok-gosokan anggota tubuh atau faraj utk memperoleh rangsangan (kenikmatan) seksual dengan kerelaan kedua belah pihak

20.   Pemerkosaan; hubungan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban

21.   Qadzaf; menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang 4 orang saksi

22.   Memaksa; setiap perbuatan atau serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang untuk menjadikan orang lain harus melakukan suatu perbuatan jarimah yang tidak dikehendakinya dan atau tidak kuasa menolaknya dan atau tidak kuasa melawannya.

23.   Membantu melakukan ; setiap perbuatan atau serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang untuk memudahkan orang lain melakukan jarimah

24.   Menyuruh melakukan; setiap perbuatan atau serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang untuk menggerakkan atau mendorong orang lain melakukan jarimah

 Alat Bukti yang sah (Qanun Aceh No. 7 tahun 20013 tentang Hukum Acara Jinayat, ps. 181), terdiri dari:

1.   Keterangan saksi

2.   Keterangan ahli

3.   Barang bukti

4.   Surat

5.   Bukti elektronik

6.   Pengakuan terdakwa

7.   Keterangan terdakwa

Alat Bukti yang sah (KUHAP, ps. 184) terdiri dari:

1.   Keterangan saksi

2.   Keterangan ahli

3.   Surat

4.   Petunjuk

5.   Keterangan terdakwa

Ps. 183 KUHAP, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana pada seseorang kecuali ada 2 alat bukti yang sah

*Penulis adalah Sekretaris Forum Muda Lemhannas Aceh, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Direktur Aceh Research Institute (ARI)

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *