Sat. Jul 27th, 2024

Oleh Bung Syarif*

Penerapan Syariat Islam tugas yang mulia

Tugas yang wajib diemban Ayah dan Bunda

Anak-anaknya mesti dijaga

Dari berbagai perbuatan yang keji dan mungkar dan sia-sia

Implementasi Qanun Jinayat bukan tugas Praja Wibawa semata

Tapi tugas kita bersama

TNI/POLRI, Aparatur Gampong, Muhtasib, Tokoh Adat dan Agama

Berkewajiban menjaga gampongnya

Qanun Syariat Islam memberi gambaran

18 Perkara diselesaikan tingkat Gampongnya

Jangan semua diserahkan Praja Wibawa

Dengan berbagai keterbatasan personil yang ada

*Goresan Pena Praja Wibawa Kota Banda Aceh

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *