Fri. Jul 26th, 2024

Oleh Bung Syarif*

Pasca dinobatkan sebagai salah satu unsur pimpinan dilingkungan Praja Wibawa. kami terus mendalami satu persatu regulasi yang menjadi bagian dalam penajaman dalam berkerja. Karna kerja-kerja tanpa kepahaman yang utuh menjadi tumpul. Karna itu bacaan harus sempurna. Jangan “katanya” dan lagu lama didendangkan. bekerja harus paham regulasi agar tidak dibuai dengan nina bobok, apalagi berefek jebakan batman. alias masuk bui karna melabrak aturan,hehe.

Setelah melahab tuntas Qanun Trantimbun, Qanun Jinayat serta Qanun PPNS, kini penulis mencoba mendalami Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.

Saya menyebutnya regeling ini rumah besar Praja Wibawa. Landasan Filosofis PEMENPANRB ini dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Regulasi ini membagi Jabatan Fungsional Pol PP menjadi dua yaitu; Pol PP Tingkat Terampil dan Pol PP Tingkat Ahli. Jabatan Fungsional Pol PP yang kemudian lebih familiar dengan sebutan “Praja Wibawa” masuk rumpun penyidik dan detektif, dengan induk semang instansi pembina Kementrian Dalam Negeri.

Praja Wibawa Terampil terdiri dari Pol PP Pelaksana Pemula, Pol PP Pelaksana, Pol PP Pelaksana Lanjutan serta Pol PP Penyelia. Sementara Praja Wibawa Ahli terdiri dari; Pol PP Pertama, Pol PP Muda serta Pol PP Madya. Jelas sudah dan sangat terang benderan klaster Jabatannya.

Disini saya coba mengurai secara sederhana skoring angka kreditnya sesuai dengan jenjang pendidikan dan golongan yang diraih yaitu:

  1. Pol PP Tingkat Terampil dengan jenjang pendidikan SLTA Jenjang Jabatan terendah golongan II/a total angka kredit 25, Jenjang Jabatan tertinggi Penyelia dengan Golongan tertinggi III/d dengan angka kredit maksimal 300
  2. Pol PP Tingkat Terampil dengan Pendidikan Diploma II, jenjang jabatan golongn terendah II/b, angka kredit 40, jenjang jabatan tertinggi Penyelia dengan golongan ruang tertinggi III/d, angka kredit maksimal 300
  3. Pol PP Tingkat Terampil dengan Pendidikan Diploma III, jenjang jabatan golongan terendah II/c, angka kredit 60, jenjang jabatan tertinggi Penyelia dengan golongan ruang III/d
  4. Pol PP Tingkat Ahli dengan Pedidikan Sarjana, jenjang jabatan terendah Pertama golongan ruang III/a, angka kredit 100, jenjang jabatan tertinggi Madya dengan angka kreditnya 700
  5. Pol PP Tingkat Ahli dengan Pendidikan Magister (S2), jenjang jabatan terendah Pertama golongan III/b, angka kredit 150 jenjang jabatan tertingi Madya, golongan IV/c dengan angka kredit 700
  6. Pol PP Tingkat Ahli dengan Pendidikan Doktor (S3), jenjang jabatan terendah Muda, golongan ruang III/c, angka kreditnya 200 serta jabatan tertinggi Madya, golongan ruang IV/c dengan angka kredit 700

Mencermati rumah besar Pol PP ini, tentunya semakin “seksi dan menawan”, jika sudah paham. Apalagi tiap butiran  kegiatan yang ditur dalam PERMENPANRB sangat jelas dan terang benderang satuan hasil dan angka kreditnya. Tinggal intip lalu ditarik dalam dokumen SKP dan diinsert dalam dokumen Penetapan Angka Kredit. Jika mas bro produktif maka sangat mudah meraih puncak dan hasilnyapun wow banget. Lantas kenapa mas bro masih bingung, aye saja baru 5 bulan mendalami rumah besar ini, harus bilang wow banget sambil koprol. Jika mas bro dah puluhan tahun mengabdi disini lalu belum juga paham, maka sungguh terlalu…

*Penulis adalah Praja Wibawa Kota Banda Aceh, Sekretaris Forum Muda Lemhannas Aceh, Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara dan Prodi Hukum Pidana Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *