Oleh Bung Syarif*
Menurut Yan Pramadya Puspa dalam buku Kamus Hukum: Edisi Lengkap Bahasa: Belanda-Indonesia-Inggris, pro justitia berarti demi hukum, untuk hukum atau undang-undang.
Dalam praktik, istilah pro justitia terdapat dalam dokumen atau surat resmi kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan maupun dokumen hukum kejaksaan dalam proses penyidikan atau penuntutan untuk kepentingan proses hukum.
Istilah pro justitia juga terdapat dalam penetapan atau putusan pengadilan. Istilah pro justitia dalam penetapan atau putusan disebut dengan frasa “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Secara formal administratif, penggunaan frasa “pro justitia” menunjukkan bahwa tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum adalah tindakan hukum yang sahdan memiliki kekuatan hukum mengikat. Secara materiil subtantif, berdasarkan dokumen hukum yang bertuliskan “pro justitia”, setiap tindakan hukum yang diambil sebagaimana surat tersebut dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan.
Sebagai contoh, Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan yang dimiliki oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, mewajibkan tulisan “pro justitia” sebagai persyaratan formal pembuatan berita acara pemeriksaan
Contoh lain, yaitu dalamPeraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“Perkapolri 6/2010”). Secara khusus dalamLampiran Perkapolri 6/2010, dijelaskan bahwa surat perintah penangkapan juga harus menuliskan “pro justitia”
Menurut hemat kami, contoh di atas bukan hanya mencerminkan dokumen hukum untuk tindakan hukum demi kepentingan hukum dan keadilan, namun juga mencerminkan keabsahan dan kekuatan mengikat surat perintah penangkapan untuk membatasi kebebasan seseorang sebagaimana diartikan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(“UU 8/1981”) yang berbunyi:
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penerapan Pro Justitia dalam Putusan Pengadilan
MerujukPasal 197 ayat (1) huruf a UU 8/1981, surat putusan pemidanaan harus memuat, salah satunya, kepala putusan yang dituliskan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Patut diperhatikan bahwa ketentuan Pasal 197 ayat (1) UU 8/1981 diputus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
Jika irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” tak dicantumkan, akan berakibat pada putusan batal demi hukum.
Artikel Irah-Irah, Kepala Putusan yang Bermakna Sumpah menerangkan perspektif historis dari penerapan pro justitia dalam putusan pengadilan.
Berdasarkan artikel tersebut, terungkap bahwa di Indonesia, kalimat irah-irah digunakan pada kepala putusan sejak lama dengan beberapa kali perubahan. Bismar Siregar dalam buku Hukum Acara Pidana sebagaimana dikutip dalam artikel tersebut mencatat bahwa kepala putusan di pengadilan Indonesia sejak masa prakemerdekaan, hingga kemerdekaan pernah menggunakan “Atas Nama Ratu/Raja”, lalu “Atas Nama Negara”, kemudian “Atas Nama Keadilan”, dan berubah menjadi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, seperti yang berlaku sekarang.
Masih bersumber dari artikel yang sama, Bismar Siregar berpendapat kalimat yang dipakai dalam irah-irah menunjukan kepada siapa putusan pengadilan dipertanggungjawabkan. Jika “Atas Nama Keadilan”, maka kepada keadilanlah putusan dipertanggungjawabkan. Jika “Atas Nama Tuhan”, maka kepada Tuhan-lah pertanggungjawaban hakim ditujukan. “Atas nama”, menurut Bismar, membawa kewajiban dan tanggung jawab moral yang sangat besar.
Dengan menyandarkan putusan kepada Tuhan, maka seorang hakim telah mengupayakan kebijaksanaan terbaiknya atas nama Tuhan dalam mengadili dan memutus perkara.
Dalam disertasi Sudikno Mertokusumo sebagaimana dikutip dalam artikel yang sama, kata “demi” dalam irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, berarti “untuk kepentingan”. Ia berpendapat frasa “untuk kepentingan” lebih tepat daripada “atas nama”, karena tujuan peradilan adalah untuk mencapai keadilan.
Sehingga peradilan itu sendiri “tidak dilaksanakan “atas nama keadilan”, seakan-akan keadilan mewakilkan atau menguasakan salah satu badan untuk melaksanakan peradilan.
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “surat putusan pemidanaan memuat”tidak dimaknai“surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat” oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XIV/2016 . Dalam kontek penyitaan barang yang dilakukan oleh Praja Wibawa juga menggunakan blangko Pro Justitia, untuk memastikan barang sitaan dalam kontek apa digunakan dan melanggar Qanun atau regeling tentang apa? ini semua untuk memastikan aturan apa yang dilanggar, jadi bukan asumsi dan katanya. Semua harus terang bederang:”demi keadilan”
*Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Pidana Islam dan Prodi Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry, Aktivis LBH, Mantan Aktivis`98, Alumni Lemhannas Pemuda Angkatan I, Mantan Sekjen DPP ISKADA Aceh, Konsultan Reformasi Birokrasi, Konsultan BLUD RSUD, Fungsionaris KAHMI Aceh, Fungsionaris DPD KNPI Aceh