Oleh: Ahmad Yanis, S.H***
Dunia memperingati Hari Anti Narkotika Internasional setiap tanggal 26 Juni. Pada tahun 2026 ini, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), badan PBB untuk urusan Narkotika dan Kejahatan, mengangkat tajuk Special Event yang terasa begitu relevan bagi Aceh: “World Drug Problem: Persisting Issues, New Challenges, Innovative Responses.”
Masalah yang terus berulang, tantangan yang kian kompleks, dan respons yang harus berevolusi.
Tiga frasa itu seolah ditulis untuk menggambarkan kondisi Aceh hari ini.
Aceh bukan lagi sekadar wilayah transit narkotika. Ia telah berubah menjadi pasar sekaligus ladang konsumsi. Peredaran gelap sudah merambah jauh ke pelosok gampong, bukan lagi monopoli kota besar.
Istilah “Aceh Darurat Narkotika” bukan hiperbola politik. Ia sudah menjadi cerminan dari realitas yang setiap hari dirasakan oleh keluarga-keluarga yang kehilangan anggotanya dalam jerat adiksi.
Menurut Indonesia Drug Report, prevalensi penyalahgunaan napza di Aceh mencapai 1,7 persen dari populasi, atau sekitar 80.000 jiwa. Angka ini bukan sekadar persentase.
Di baliknya ada nama-nama orang, ada orang tua yang putus asa, ada istri yang saban hari menderita, ada anak-anak yang tumbuh tanpa figur ayah yang utuh, ada produktivitas yang runtuh perlahan, dan ada banyak institusi keluarga yang perlahan hancur.
Penanganan persoalan narkotika secara global dan nasional bertumpu pada tiga pilar: supply reduction (menekan peredaran), demand reduction (menekan permintaan/konsumsi), dan harm reduction (meminimalkan dampak).
Ketiga pilar ini saling menopang. Namun di Aceh, satu pilar yang menurut hemat kami paling lemah justru adalah demand reduction, dan bagian terpentingnya adalah rehabilitasi.
Kesalahan fatal yang kerap terjadi dalam cara kita memandang penyalahgunaan narkotika adalah memperlakukannya sebagai persoalan individu semata.
Padahal, dampaknya menjalar jauh melampaui diri si pengguna; ia merambat masuk ke dalam rumah tangga, merayap ke lingkungan sekitar, dan pada akhirnya terakumulasi menjadi beban sosial yang ditanggung bersama.
Methamphetamine atau sabu adalah jenis zat psychoactive atau napza paling dominan yang beredar luas di Aceh.
Penggunaan jangka panjang zat ini secara klinis diketahui mengakibatkan perubahan signifikan pada fungsi otak, termasuk gangguan kendali impuls, ketidakstabilan emosi, dan perilaku agresif yang sulit diprediksi.
Dalam konteks kehidupan rumah tangga, kondisi ini kerap menjadi akar dari konflik yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sementara di ranah publik, desakan craving (sakau) yang tidak tertangani secara medis mendorong sebagian pengguna ke dalam tindak pencurian dan kejahatan ringan lainnya sebagai jalan pintas memenuhi kebutuhan adiksinya.
Dampak ikutan ini tidak berhenti di sana. Angka perceraian yang terus meningkat di Aceh menyimpan banyak cerita yang salah satunya bermuara pada persoalan yang sama, yaitu pasangan yang tidak lagi mampu menjalankan peran dan tanggung jawabnya akibat ketergantungan zat.
Anak-anak yang tumbuh dalam situasi seperti ini menanggung luka yang berlapis: kehilangan keutuhan keluarga sekaligus menghadapi risiko lebih besar untuk mengulang pola yang sama di kemudian hari.
Inilah yang dalam kajian kebijakan publik sering disebut sebagai coattail effect—dampak tidak langsung yang mengikuti suatu persoalan utama yang tidak tertangani.
Ketika adiksi dibiarkan tanpa intervensi rehabilitasi yang memadai, ia tidak tinggal diam.
Ia bertumbuh menjadi krisis sosial yang biayanya jauh lebih mahal dari sekadar biaya membangun pusat rehabilitasi.
Selama ini, pendekatan pidana masih mendominasi penanganan penyalahgunaan narkotika, yang kemudian berdampak pada tingginya tingkat hunian di lapas dan rutan di Aceh.
Situasi overcapacity ini menunjukkan indikasi bahwa beban tugas rutan/lapas yang ada saat ini sudah melebihi daya tampung semestinya.
Secara struktural, ada ruang perbaikan dalam menentukan orientasi penanganan. Pengguna yang memerlukan pemulihan medis dan psikologis idealnya didekati melalui sistem kesehatan.
Masalah adiksi sebagai bagian dari isu kesehatan masyarakat memerlukan instrumen penyembuhan yang spesifik, sehingga penanganannya tidak hanya bertumpu pada aspek hukum semata.
Saat ini, jumlah pusat rehabilitasi napza yang memiliki layanan rawat inap di Aceh hanya terdiri dari delapan lembaga rehabilitasi swadaya masyarakat dan satu milik pemerintah, yaitu Instalasi Rehabilitasi Napza RSJ Aceh sebagai satu-satunya pusat layanan rehabilitasi milik pemerintah di Aceh.
Dengan daya tampung yang sangat minim untuk program tiga sampai enam bulan, kapasitas yang tersedia jauh dari memadai bila dikonfrontasikan dengan angka 80.000 penyalahguna. Hitungan sederhananya brutal: kita sedang mencoba mengosongkan danau dengan cangkir.
Persoalan ini diperparah oleh ketimpangan sumber daya manusia. Tenaga profesional adiksi yang telah tersertifikasi kompetensinya di Aceh tidak sampai 50 orang. Kekurangan tenaga terlatih ini bukan soal kenyamanan kerja semata, ini soal keselamatan klien.
Penanganan adiksi yang tidak dilakukan oleh tenaga kompeten berisiko menimbulkan malpraktik, dari kesalahan intervensi psikologis hingga pengelolaan gejala putus zat yang dapat mengancam jiwa.
Ditambah lagi, biaya rehabilitasi rawat inap di pusat rehabilitasi swasta juga tidak terjangkau bagi sebagian besar masyarakat Aceh, di mana sebagian keluarga penyalahguna justru sering berasal dari kelompok ekonomi rentan yang membuat mereka semakin sulit mendapatkan akses layanan.
*** Penulis adalah Konselor pada Rumah Sakit Jiwa Aceh, Personil Bidang Kesehatan Forum Milenial Literasi Aceh
