Sat. Jun 20th, 2026

Oleh Dr. Marah Halim, S.Ag, M.Ag, MH.**

Tahun politik 2019 ini menjadi hal yang dilematis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN); di satu sisi dituntut netralitasnya, di sisi lain dituntut untuk bekerja dalam kerangka visi dan misi, serta program kerja salah satu pasangan yang berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, tidak ada yang dilanggar oleh ASN apabila melakukan sosialisasi program-program pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jawapos, 12/3/2019).

Mendagri mengingatkan ASN harus tetap netral dalam pemilu. Posisi ASN berbeda dengan kepala daerah karena kepala daerah diusung oleh partai politik saat pilkada. Lantaran itu, kepala daerah boleh berkampanye sesuai aturan yang berlaku (msn.com, 4/3/2019). Melengkapi imbauan kedua lembaga itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga mengingatkan ada PP No.53 Tahun 2010 Pasal 4 mulai 12-15 tentang sanksi bagi yang melanggar dari sanksi ringan, sedang, dan berat. Sayangnya, tidak ada sistem reward bagi ASN yang berhasil menjaga netralitasnya. Tampaknya menyusun ancaman hukuman memang lebih mudah.

Terkait dengan wanti-wanti tersebut, Pemerintah Aceh melalui Plt Sekda, Helvizar Ibrahim, menegaskan kembali dalam instruksinya agar ASN di Aceh bersikap netral dalam proses politik yang sedang berlangsung ini. Sekda Aceh memperkenalkan slogan “Aku Siap Netral” dan “Aku Siap Nyoblos” pada Apel Senin (11/3/2019) di halaman Kantor Gubernur Aceh, di Banda Aceh. Memang meski harus netral sebagai aparatur, tetapi sebagai warga negara setiap pribadi mereka punya hak pilih.


Netralitas interaksi
Netralitas merupakan satu asas dalam UU ASN Pasal 2 yang kemudian dipertegas dalam Pasal 6 tentang Nilai-nilai Dasar ASN bahwa ASN harus menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, non-diskriminatif di lingkungan kerjanya. Dalam kode etik dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, ASN tidak boleh terlibat konflik kepentingan.

Sejumlah larangan telah diderivasi KASN, seperti terkait dengan kampanye untuk pasangan tertentu, memberikan fasilitas di bawah kewenangannya, atau membuat kebijakan-kebijakan yang akan merugikan atau menguntungkan pihak-pihak tertentu. Selain itu dilarang juga menghadiri deklarasi pasangan, merespons di media sosial dukungan terhadap salah satu paslon, foto bersama yang menunjukkan simbol atau gerakan tertentu yang mengarah ke calon tertentu, menjadi pembicara dalam kegiatan parpol (kasn.go.id/gallery video). Terkait sanksi, dikenakan hukuman ringan berupa teguran; hukuman sedang berupa penurunan pangkat atau penundaan gaji berkala, hingga hukuman berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.


Pasal 66 UU No.5 Tahun 2014 tentang ASNASN disumpah akan setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan diri, kelompok, dan golongan. Dalam PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, beberapa hal yang harus dihindari ASN, seperti tidak boleh berafiliasi dengan partai politik, dilarang menjadi penyelenggara atau peserta kampanye, dilarang membuat kegiatan yang menunjukkan keberpihakan politik, dilarang untuk menggunakan jabatan untuk menguntungkan diri, kelompok atau golongan tertentu. Intinya, ASN harus benar-benar profesional dan tidak dikriminatif (imparsial) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN diatur kariernya secara merit sistem berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Namun demikian, Ketua KASN, Sofian Effendi sendiri mengakui bahwa di tahun politik ini ASN dihadapkan pada pilihan sulit dan terombang-ambing, karena di Indonesia ini belum ada batasan yang jelas antara jabatan karir dengan jabatan politik (wartaekonomi, 26/1/2019). Pejabat pembina kepegawaian adalah pejabat politik, artinya karier ASN ditentukan oleh pejabat politik yang diangkat melalui proses politik. Jadinya, tidak ada kenyamanan bagi pejabat karier jika tidak memnbina kedekatan dengan pejabat politik. Ketua KASN tidak menafikan adanya ancaman dari pejabat politik kepada pejabat karier selama tahun politik.

Meski rangkaian peraturan tersebut begitu tegas menekankan netralitas ASN, akan tetapi dalam pelaksanaan tugas-tugas ASN, interaksi yang intens dengan pejabat politik merupakan hal yang tak terhindarkan. Mekanisme kerja birokrasi juga yang memaksa ASN untuk berinteraksi secara intens dengan pejabat politik sehingga secara sosiologis dan psikologis ASN dalam jabatan tertentu bermitra dengan koleganya di legislatif daerah, misalnya dalam proses perencanaan program dan kegiatan tertentu yang diusulkan atau inisiatif anggota dewan. Belum lagi dalam realisasi dana aspirasi anggota legislatif yang dikelola secara administratif pada satuan-satuan kerja tertentu dalam pelaksanaannya. Semua bentuk interaksi tak pelak melibatkan komunikasi yang intens antara pejabat karier dan pejabat politik.

Ekses desentralisasi
Isu netralitas ASN secara langsung adalah buah dari desentralisasi pemerintahan di era otonomi daerah. Kebijakan desentralisasi yang seharusnya hanya menyerahkan urusan-urusan pemerintahan yang substansial untuk peningkatan kesejahteraan, ternyata diikuti juga oleh urusan pemerintahan yang bersifat penunjang, yaitu manajemen kepegawaian seputar formasi, mutasi, pangkat, pelatihan dan pengembangan aparatur, penggajian, kesejahteraan hingga pensiun. Konsekuensi dari penyerahan urusan itu adalah kewenangan pembinaan kepegawaian juga diserahkan kepada kepala daerah.

Posisi kepala daerah yang berlatar belakang pejabat politik kemudian menjadi pembina kepegawaian inilah akar dari permasalahan yang potensial mengganggu sikap netral aparatur di daerah dalam pesta demokrasi. Meski Pemilu 2019 ini bukan memilih kepala daerah, namun dengan lampu hijau dari Mendagri yang membolehkan kepala daerah berkampanye untuk paslon tertentu merumitkan birokrasi di daerah. Setidaknya akan memecah konsentrasi kepala daerah yang seharusnya menyelesaikan masalah masyarakatnya beralih melayani partainya.

Sifat penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah langsung berhadapan dengan masyarakat, meski pemerintah pusat yang membuat kebijakan pokok, namun implementasinya pemerintah daerah, atau kepala daerah sangat menentukan. Bolehnya kepala daerah berkampanye secara tidak langsung menarik gerbong birokrasi daerah. Bagaimanapun aturan ini bagi sementara orang adalah momentum untuk “mengubah nasib” karier. Sistem karier PNS sangat bergantung kepada pejabat politik dan tidak ada kenyamanan bagi pejabat karier yang tidak bagus “silaturrahmi”-nya dengan pejabat politik. Fakta menunjukkan banyak ASN potensial terlempar dari jalur karier, karena berbagai faktor yang sebagiannya adalah karena faktor politik di daerah.

Jamak juga diketahui bahwa sejak desentralisasi, manajemen kepegawaian di daerah lebih tertutup untuk orang-orang yang dianggap bukan “putra daerah”, karena pemerintahan daerah terlanjur dimaknai sebagai pemerintahan yang subyeknya juga harus putra daerah. Akhirnya, desentralisasi justru menyuburkan etnosentrisme, bahkan feodalisme. Dalam hal ini, merit system seperti konsep KASN jauh panggang dari api. Menjadi rahasia umum juga di berbagai daerah jika pergantian rezim diikuti oleh pergantian gerbong birokrasi secara massif. Aparatur daerah terbelah menjadi “orangnya fulan” dan “orangnya fulin”.

Semua ini adalah ekses dari desentralisasi kepegawaian yang tidak menjadikan kepala daerah sekadar user aparatur, tetapi malah memberinya kewenangan pembinaan yang luas semata-mata karena pertimbangan agar birokrasi dapat merealisasikan visi dan misi politik kepala daerah; padahal dari perspektif pengembangan sumber daya aparatur dinyatakan bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, sebagai pelayan publik, serta sebagai perekat persatuan bangsa. Seharusnya jika konsisten dengan prinsip ini, maka aparatur yang bekerja di daerah adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan di bawah manajemen kepegawaian negara, sehingga kualifikasi, kompetensi, dan kinerjanya dapat betul-betul dikendalikan.

Jika saat ini TNI mengeluhkan banyaknya perwira menengah yang menganggur, maka di daerah khususnya lebih massif lagi ASN yang “menganggur”. Padahal pangkat dan gelarnya bagus-bagus, tetapi karena sentimen afiliasi tadi harus terparkir dengan sendirinya. Bagi yang “menganggur” hampir tidak ada upaya pemberdayaan, padahal kapasitas dan pengalaman karier yang banyak juga tidak terlepas dari anggaran daerah untuk membiayainya. Yang luput disadari mereka adalah human capital korban silent politic yang dulunya dididik dan dilatih dengan menghabiskan anggaran daerah yang tidak sedikit.

Akhirul kalam, desakan netralitas ASN di daerah sesungguhnya juga merupakan ekses dari kebijakan pusat yang tampaknya masih minim kebajikan. Bertubi-tubinya imbauan dan edaran agar ASN netral, sesungguhnya tidak perlu dilakukan jika “orkestra” pemerintah pusat tegas dan berintegritas, semua pejabat birokrasi tanpa kecuali; apakah pejabat politik atau pejabat karir dilarang dukung-mendukung. Tetapi kini terlambat sudah. Nah!

**Penulis adalah Widyaiswara Badan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Ketua Bidang Penelitian Forum Milenial Literasi Aceh.

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *