Wed. Dec 11th, 2024

Oleh  Bung Syarif

Tulisan ini mencoba mengurai secara singkat dan lugas terkait kebijakan negara dalam pengadaan tanah. Secara terminologi Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.Tuan dan Puan dapat mempelajari berbagai regeling diantaranya Undang-Undang Pokok Agaria, Perpres Nomor 36 Tahun 2005 Joncto Perpres Nomor 65 Tahun 2006. Serta berbagai aturan juknis lainnya terhadap pengadaan tanah. Tentunya tujuan utama pengadaan tanah oleh negara untuk kepentingan publik atawa kepentingan umum.

Pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah meliputi :

a.  jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;

b. waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya;

c. pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal;

d. fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana;

e. tempat pembuangan sampah;

f. cagar alam dan cagar budaya;

g. pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.”

Dalam hal kepentingan umum tersebut, pengadaan tanah oleh pemerintah, pemerintah daerah (provinsi, Kab/Kota) tentu harus memenuhi prinsip penghormatan hak atas tanah. Meliputi pertama; penghormatan hak keperdataan dan hak asasi dengan mengingat fungsi sosial hak atas tanah, kedua penghormatan hak keperdataan dan penghormatan hak melalui musyawarah.

      Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah dalam rangka memperoleh kesepakatan mengenai:

a.  pelaksanaan pembangunan unluk kepentingan umum di lokasi tersebut;

b.  bentuk dan besarnya ganti rugi.

Musyawarah tersebut dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah, panitia pengadaan tanah, pemilik tanah tentunya sesuai harga taksiran yang dibentuk oleh pemerintah yang mempunyai tupoksi menaksir harga sesuai mekanisme peraturan perundan-undangan yang berlaku. Dalam hal pemilik tanah banyak, maka dalam proses musyawarah dapat diwakili oleh wakil yang ditunjuk oleh pemilik tanah.

Panitia Pengadaan Tanah

Pengadaan tanah dilaksanakan dengan bantuan PANITIA PENGADAAN TANAH meliputi

  • Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
  • Panitia Pengadaan Tanah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk oleh Gubernur.
  • Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
  • Fengadaan tanah yang terletak di dua wilayah provinsi atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur Pemerintah Daerah terkait.
  • Susunan keanggotaan panitia pengadaan tanah terdiri atas unsur perangkat daerah terkait dan unsur Badan Pertanahan Nasional.”

Tugas Panitia Pengadaan Tanah

Adapun tupoksi Panitia pengadaan tanah sebagai berikut :

a.  mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;

b. mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;

c. menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;

d. memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah;

e. mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;

f. menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda­benda lain yang ada di atas tanah;

g.         membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;

h.         mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.”

Ganti Rugi

Ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk:

a. hak atas tanah;

b.   bangunan;

c.  tanaman;

d.  benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.

Bentuk ganti rugi dapat berupa :

a.  Uang; dan/atau

b.  Tanah pengganti; dan/atau

c.  Pemukiman kembali; dan/atau

d. Gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;

e.  Bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”

Penggantian terhadap bidang tanah yang dikuasai dengan hak ulayat diberikan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum atau bentuk lain yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Dasar Penetapan Ganti Rugi

(1)   Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :

a.    Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;

b.  nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;

c.     nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.

(2)  Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.”

Hasil Musyawarah Ganti Rugi

Ada dua kemungkinan terhadap hasil musyawarah ganti rugi yaitu; ada kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi yang pada akhirnya dibuat berita acara pelepasan alas hak. Kedua tidak adanya kesepakan ganti rugi.

Dalam hal kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak dapat dialihkan atau dipindahkan secara teknis tata ruang ketempat atau lokasi lain, maka musyawarah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal undangan pertama.

Apabila setelah diadakan musyawarah tidak tercapai kesepakatan, panitia pengadaan tanah menetapkan besarnya ganti rugi dan menitipkan ganti rugi uang kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.

Apabila terjadi sengketa kepemilikan setelah penetapan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka panitia menitipkan uang ganti rugi kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.”

Dalam Hal Tidak Bisa Diterima

  1.  Pemegang hak atas tanah yang tidak menerima keputusan panitia pengadaan tanah dapat mengajukan keberatan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangan disertai dengan penjelasan mengenai sebab-sebab dan alasan keberatan tersebut.
  2.  Bupati/Walikota atau Gubemur atau Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangan mengupayakan penyelesaian mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi tersebut dengan mempertimbangkan pendapat dan keinginan dari pemegang hak atas tanah atau kuasanya.
  3.  Setelah mendengar dan mempelajari pendapat dan keinginan pemegang hak atas tanah serta pertimbangan panitia pengadaan tanah, Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangan mengeluarkan keputusan yang dapat mengukuhkan atau mengubah keputusan panitia pengadaan tanah mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi yang akan diberikan.

Pencabutan Hak

  • Apabila upaya penyelesaian yang ditempuh Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri tetap tidak diterima oleh pemegang hak atas tanah dan lokasi pembangunan yang bersangkutan tidak dapat dipindahkan, maka Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangan mengajukan usul penyelesaian dengan cara pencabutan hak atas tanah berdasarkan Undang­-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda Yang ada Di Atasnya.
    • Usul penyelesaian diajukan oleh Bupati/Walikota/ Gubemur/Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan tembusan kepada menteri dari instansi yang memerlukan tanah dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Setelah menerima usul penyelesaian, Kepala Badan Pertanahan Nasional berkonsultasi dengan menteri dari instansi yang memerlukan tanah dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Permintaan untuk melakukan pencabutan hak atas tanah tersebut disampaikan kepada Presiden oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang ditandatangani oleh menteri dari instansi yang memerlukan tanah, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

By fmla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *