Oleh Bung Syarif*
Hai sahabat yang super, gimana kabarnya hari ini ?, tetap semangat ya. Kali ini kita mengulas pakem pertama ‘Khamar” dari ulasan “ngaji jinayat”. Dimana kita awali bahasan dengan terminologi Khamaryaitu minuman yang memabukkan dan atau yang mengandung alkohol dengan kadar 2 % atau lebih. Jadi sudah sangat jelas bukan? Jika sobat dengan sengaja minum khamar diancam dengan `uqubat hudud cambuk 40 kali. Jika mengulangi perbuatannya diancam dengan `uqubat hudud cambuk 40 kali ditambah ta`zir cambuk paling banyak 40 kali atau denda paling banyak 400 gram emas murni atau penjara paling lama 40 bulan.
Lantas bagaimana dengan yang memproduksinya. Jika itu yang terjadi maka sanksi hukumannya; “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual atau memasukkan khamar, masing-masing diancam dengan `uqubat cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama
60 bulan (baca pasal 16).
Karnanya sobat hindari dari perbuatan keji itu, seperti lagu roma irama, hehe. Disamping itu pula : setiap orang yang dengan sengaja membeli, membawa/mengangkut, atau menghadiahkan khamar, masing-masing diancam dengan `uqubat cambuk paling banyak 20 kali atau denda paling banyak 200 gram emas murni atau penjara paling lama 20 bulan. Jika perbuatan tersebut mengikut sertakan anak sebagaimana disebutkan diatas dikenakan `uqubat cambuk paling banyak 80 kali atau denda paling banyak 800 gram emas murni atau penjara paling lama 80 bulan.
Semakin jelas bukan sanksinya bagi pelanggar jarimah khamar. Tentunya kita patut bersyukur pasca diundangnya Qanun Jinayat, pelanggaran terhadap khamar cendrung menurun, bahkan di Tahun 2022 tidak ada yang dicambuk. Ini membuktilkan warga Aceh umumnya dan Banda Aceh khususnya sudah taat aturan. Implementasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dinilai efektif pemberlakuannya. Untuk membuktikannya perlu dilakukan penelitian dengan seksama oleh akademisi
atau mahasiwa yang ingin mendalami kasus pelanggaran khamar di Kota Banda Aceh.
*Penulis adalah Penggiat Lembaga Bantuan Hukum, Alumni Lemhannas Pemuda Angkatan I
Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Pidana Islam (HPI), Prodi Hukum Tata Negara (HTN) dan Prodi Hukum Keluarga (HK) FSH UIN Ar-Raniry