Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh menemukan kebijakan pembayaran honorarium sejumlah tim pelaksana kegiatan pada Pemkab Pidie Jaya yang membebani keuangan daerah nilainya mencapai Rp.364,6 juta pada tahun anggaran 2021, menabrak regulasi.
Temuan ini dicatat dalam LHP atas kepatuhan Pemerintah Pidie Jaya Terhadap Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diberitakan di media massa (beritakini.co, 21/5/2022).
Helmi Musa Kuta,SH, Ketua Forum Muda Lemhannas Aceh (FMLA) menilai ini membuktikan kinerja Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kurang peka terhadap berbagai kebijakan keuangan daerah. Mestinya APIP harus mampu menelaah setiap kebijakan Pemerintah Daerah, sekaligus memberikan masukan dan pembinaan bagi SKPD dilingkup Pemkab Pidie Jaya. Hasil realise BPK RI pembayaran honorium melebihi standar biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolan Keuangan Daerah. Dimana dalam Pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa belanja daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja dan standar teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ungkap Helmi yang juga advokat . Helmi berharap agar kedepan APIP harus pro aktif dalam memberikan masukan dan pendampingan bagi Kepala Daerah dan Kepala SKPD dalam setiap tindakan yang berbasis penggunaan anggaran daerah (AZ)